Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Kades Ambal-Ambil Pasuruan Dituntut 2,5 Tahun usai Diduga Kuat Sunat Dana Desa Hingga Rp 448 Juta

Muhamad Busthomi • Jumat, 20 Februari 2026 | 20:53 WIB
Ilustrasi sidang
Ilustrasi sidang

BANGIL, Radar Bromo - Nasib Kepala Desa Ambal-Ambil, Kecamatan Kejayan, Saiful Anwar, di meja hijau mulai memasuki babak akhir.

Terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) periode 2021–2022 itu dituntut pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Saiful terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri.

Selain hukuman badan, Saiful diwajibkan membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Tak hanya itu, beban berat menanti sang kades. Ia diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 448.222.632,51.

Nilai tersebut merupakan akumulasi dari "penguapan" dana desa yang dikelolanya selama dua tahun anggaran.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Ferry Hari Ardianto, menegaskan bahwa perbuatan terdakwa telah mencederai amanah masyarakat desa.

"Terdakwa kami tuntut 2 tahun 6 bulan penjara. Kami juga menuntut pidana tambahan berupa uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 448 juta lebih," tegas Ferry.

Dalam pertimbangannya, JPU menyebut hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa telah mencederai kepercayaan masyarakat serta menghambat program pembangunan desa.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa dinilai sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.

Saiful Anwar yang menjabat Kades periode 2019–2025 sebelumnya didakwa melakukan praktik lancung sejak Januari 2021 hingga Desember 2022.

Pada dakwaan Primair, ia dijerat pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi lantaran secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri yang merugikan keuangan negara.

Sedangkan dalam dakwaan Subsidair, jaksa menjeratnya dengan Pasal 3 UU yang sama terkait penyalahgunaan kewenangan dan sarana yang ada padanya karena jabatan.

Tindakan koruptif ini dilakukan secara berlanjut sebagaimana diatur dalam pasal 64 ayat (1) KUHP.

Modusnya adalah penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan desa untuk proyek pembangunan.

Ada dugaan mark up anggaran sehingga muncul kerugian negara yang cukup signifikan. (tom/one)

Editor : Jawanto Arifin
#dana desa #sidang #korupsi