BANGIL, Radar Bromo - Masih ingat dengan ungkap kasus narkoba jenis sabu-sabu (SS) seberat 5 kilogram yang dilakukan Polres Pasuruan?
Satresnarkoba Polres Pasuruan akhirnya merilis kasus ini di Mapolres Pasuruan Selasa (27/1), bersama awak media.
Sukaji (SK) alias Jirot yang ditangkap diduga menjadi bandar sekaligus kurir narkoba.
Jajaran polisi juga masih mengembangkan siapa jaringan dari pria asal Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo.
Baca Juga: Bekuk Pelaku Kasus Narkoba asal Sidoarjo, Sita 5 Kg Sabu, Ternyata Residivis Kasus Curanmor
Tersangka yang statusnya residivis curanmor tersebut, selama ini tinggal di Dusun Banjiran, Desa Lebakrejo, Kecamatan Purwodadi.
Jirot diamankan Tim Buser Satresnarkoba Rabu (7/1) sore hari di jalan desa, berada di Dusun Banjiran, Desa Lebakrejo, Kecamatan Purwodadi.
Bersama tersangka, petugas turut serta mengamankan narkoba jenis SS dengan berat lima kilogram. Kristal aram itu dimasukkan ke dalam kemasan teh cina berjumlah lima bungkus.
"Ini merupakan tangkapan besar kami," kata Kapolres Pasuruan AKBP. Harto Agung Cahyono saat rilis.
Kapolres lanjut mengatakan, SS dengan berat lima kilogram tersebut berasal dari luar negeri, tepatnya dari Malaysia.
Cahyo bakan menyebut, produk SS yang siap diedarkan itu punya kualitas wahid atau kelas satu.
"Sebelum sampai di Pasuruan, dari Malaysia transitnya di Palembang lebih dulu. Rata-rata pengirimannya menggunakan bus, melewati beberapa tempat," bebernya.
Dari hasil pengembangan, Sukaji alias Jirot, sudah dua kali melakukan transaksi narkoba jenis sabu dalam jumlah besar. Pertama kalinya 0,5 kilogram, kemudian lima kilogram hingga akhirnya tertangkap.
"Tersangka ini sekaligus juga kurir jaringan besar. DPO-nya ada tiga orang, masih pengejaran dan merupakan jaringan," ungkapnya.
Polisi juga masih mencari tahu, ke mana saja SS tersebut bakal diedarkan. Jika dihitung, SS lima kilogram ini nilainya ditaksir total sekitar Rp 5 miliar. (zal/fun)
Editor : Abdul Wahid