BANGIL, Radar Bromo - Sidang perdana perkara dugaan perusakan makam yang menjerat terdakwa Muhammad Su’ud alias Gus Tom dan Jumari alias Gus Puja Kusuma digelar di Pengadilan Negeri Bangil, Senin (5/1).
Dalam sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU), mereka didakwa dua pasal alternatif.
Dakwaan dibacakan langsung oleh JPU Gde Yoga di hadapan majelis hakim. Dalam surat dakwaan, JPU menguraikan bahwa peristiwa dugaan perusakan makam terjadi pada Rabu, 1 Oktober 2025 sekitar pukul 09.30 WIB.
Lokasi kejadian berada di area pemakaman belakang Masjid Baitul Atiq, Dusun Serambi, Desa Winongan Kidul, Kecamatan Winongan.
Jaksa menyebut para terdakwa diduga melakukan perbuatan secara bersama-sama dan terang-terangan dengan menggunakan kekerasan terhadap barang.
Sasaran perusakan adalah bangunan makam milik keluarga sejumlah habaib yang berada di area pemakaman tersebut.
“Para terdakwa melakukan perusakan dengan cara mendorong dan merobohkan tembok, serta memukul nisan dan kijing makam menggunakan alat berupa besi dan palu,” ujar JPU Gde Yoga saat membacakan dakwaan.
Dalam uraian dakwaan juga dijelaskan, sebelum peristiwa perusakan terjadi, di lokasi sempat berlangsung kegiatan keagamaan berupa tahlil dan pembacaan yasin yang dihadiri ratusan jemaah.
Setelah itu, muncul orasi di tengah massa yang kemudian berkembang menjadi aksi perusakan makam.
JPU meyakini perbuatan kedua terdakwa melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun enam bulan penjara.
Jaksa juga mencantumkan Pasal 179 juncto 55 KUHP dalam dakwaan alternatif.
Usai pembacaan dakwaan, Ketua Majelis Hakim Isrin Surya Kurniasih menanyakan langsung kepada para terdakwa apakah mengakui perbuatan sebagaimana didakwakan oleh JPU.
Pertanyaan itu dijawab singkat oleh kedua terdakwa dengan menyatakan mengakui.
Majelis hakim kemudian menyampaikan bahwa perkara tersebut tidak dapat disidangkan dengan mekanisme pemeriksaan singkat.
“Majelis sudah bermusyawarah. Melihat perkara ini tidak sederhana dan jumlah saksi yang akan diajukan cukup banyak, maka sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan biasa,” ujar Isrin Surya Kurniasih di persidangan.
Menurut majelis, kompleksitas perkara serta rangkaian peristiwa sebelum dan saat kejadian membutuhkan pemeriksaan mendalam terhadap para saksi yang akan dihadirkan oleh jaksa maupun pihak terdakwa.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Aswin Amirullah, menyatakan akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU.
Ia menilai, terdapat sejumlah hal yang perlu dikritisi secara hukum dalam surat dakwaan tersebut.
“Setelah mendengar dakwaan JPU, kami akan mengajukan nota keberatan. Ada hal menarik, di luar dua pasal yang didakwakan, terdapat cantolan Pasal 55 tentang turut serta. Artinya, ada pihak lain yang terlibat dan turut serta melakukan,” kata Aswin kepada wartawan usai sidang.
Aswin menegaskan, pihaknya akan membuka secara terang siapa saja yang sebenarnya terlibat dalam rangkaian peristiwa tersebut. Ia menilai penyidikan perkara ini belum dilakukan secara komprehensif.
“Dalam dakwaan sendiri disebutkan sebelum perbuatan para terdakwa, ada tahlil bersama, lalu ada orasi, ada nyanyian ‘bongkar’, ada seruan untuk membongkar. Artinya, dua terdakwa ini hanya pelaku di akhir cerita, ketika peristiwa sudah hampir selesai,” ujarnya.
Ia menyesalkan penyidikan yang dinilai tidak mengarah pada pihak-pihak yang diduga memprovokasi dan memulai rangkaian kejadian.
“Siapa yang memprovokasi, siapa yang memulai, itu yang tidak tersentuh. Ini yang kami sesalkan karena penyidikan tidak mengarah ke sana. Dan tugas kami akan mengungkap itu semua,” tambahnya. (tom/one)
Editor : Jawanto Arifin