Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Bripka Agus Saleman Beri Duit Rp 600 Ribu ke Suyitno usai Bunuh Faradila, Begini Kekejian dan Perencanaan Pembunuhan Mahasiswi UMM asal Tiris

Rizal Syatori • Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:40 WIB
BERENCANA: Bripka Agus Saleman dan Suyitno yang membunuh Faradila (tengah).
BERENCANA: Bripka Agus Saleman dan Suyitno yang membunuh Faradila (tengah).

PANDAAN, Radar Bromo - Bripka Agus Saleman (AS) begitu keji saat membunuh Faradila Amalia Najwa, 21. Dia rupanya juga sudah menyiapkan detail bagaimana upayanya untuk menghilangkan jejak sebagai pembunuh adik iparnya itu.

Bripka AS dan Suyitno (SY) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam dalam kasus ini, sempat membeli karung dan juga helm. Karung itu rencananya digunakan untuk membungkus Faradila. Sedangkan helm dibuat sebagai kamuflase.

Informasi ini disampaikan Kanit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKP. M. Fauzi. "Membeli karungnya di Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan dan membeli helmnya di Kecamatan Karangploso, Kabupaten Pasuruan. Itu dilakukan dihari yang sama oleh tersangka, sebelum korban dibunuh dan dibuang jasadnya," kata Fauzi kepada Jawa Pos Radar Bromo, Jumat (26/12).

Karung dan helm tersebut dibeli oleh tersangka Suyitno. Saat membeli, dia bersama Bripka AS. Sementara korban posisinya disekap di dalam mobil.

"Karung itu rencananya akan dipakai untuk membungkus korban, namun urung digunakan. Sedangkan helm baru, dipakai untuk mengelabui seakan korban meninggal korban kecelakaan," jelasnya.

Setelah membeli karung dan helm, mobil kemudian bergerak ke Kota Batu sekaligus mengeksekusi korban dengan cara dicekik lehernya.

Hingga kemudian jasad Faradila dibuang di dalam parit, berada di tepi jalan raya, Desa / Kecamatan Wonorejo, pada Senin lalu (15/12) sekitar pukul 20.30.

Bagaimana Faradila dibunuh? Saat berada di dalam mobil berada di Kota Batu, posisi korban disekap. Kemudian lehernya dicekik lebih dulu oleh tersangka Suyitno. Setelah itu, Bripka Agus ikut mencekik hingga Faradila meninggal dunia.

"Hasil otopsi, pada leher korban sebelah kiri agak ke bawah ada luka goresan. Korban dicekik dua tersangka ini bergantian. Pada kuku jari kelingking sebelah kanan tersangka Suyitno didapati putus tidak beraturan," imbuhnya.

Mengetahui korban meninggal dunia, Bripka AS dan SY kemudian mendudukan jasad Faradila di dalam mobil. Kepala korban dipakaikan helm yang dibeli di Kecamatan Karangploso.

"Sesampainya di Wonorejo, Kabupaten Pasuruan karena panic, jasad korban dikeluarkan dari mobil oleh tersangka Suyitno dengan cara digendong. Jasad Faradila lalu dibuang ke parit berada di tepi jalan raya. Tersangka Bripka Agus menunggu di dalam mobil," jelasnya.

Setelah jasad korban dibuang, mobil yang dikemudikan Bripka AS bersama Suyitno, bergerak pulang menuju Probolinggo. Sesampainya di Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, mobil kemudian berhenti di tepi jalan. Tersangka Suyitno turun dan menanam atau mengubur dua HP milik korban di bawah pohon di tepi jalan. Saat itu Bripka AS tetap berada di dalam mobil sekaligus menunggu.

"Dua HP korban sudah kami amankan, yang mengubur dan menanam di bawah pohon tepi jalan oleh tersangka Suyitno," ungkapnya.

GALI KETERANGAN: Orang tua dan kakak kandung korban saat dimintai keterangan Unit III Jatanras Polda Jatim.
GALI KETERANGAN: Orang tua dan kakak kandung korban saat dimintai keterangan Unit III Jatanras Polda Jatim.

Sesampainya di Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, mobil dicuci ke salah satu tempat cuci mobil, di Jalan Pahlawan. Setelah mobil selesai dicuci, mobil kemudian bergerak ke ATM salah satu bank berada di Kecamatan Kraksaan. Karena sebelumnya Bripka AS mengambil ATM milik korban yang di dalamnya terdapat duit sebanyak Rp 200 juta. Namun Agus Saleman hanya mengambil sebanyak Rp 10 juta.

"Selesai uang milik korban diambil, tersangka Suyitno diberi uang bagian. Pengakuan Bripka Agus, Suyitno diberi uang Rp 600 ribu. Sedangkan pengakuan Suyitno, hanya diberi uang Rp 200 saja dari Bripka Agus," bebernya.

Selepas dari ATM, kedua tersangka ini berpencar. Tersangka Bripka AS pulang ke rumahnya di Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Sedangkan Suyitno pulang ke rumahnya di Krucil naik ojek.

Keesokan harinya, setelah jasad korban ditemukan dan identitasnya terungkap, . Bripka AS berhasil diamankan saat berada di RS. Bhayangkara, Watukosek, Gempol.

Selang beberapa hari kemudian, tersangka SY diamankan di Pamekasan, meski sempat kabur ke Rawakangkung, Kabupaten Lumajang.

Dalam kasus pembunuhan keji ini, Jatanras Polda Jatimk tak berhenti untuk mengungkap detailuntuk menjadi bahan di pengadilan. Sampai saat ini, sedikitnya sudah 11 orang yang dimintai keterangan.

Mereka adalah orang-orang dekat dari korban yang merupakan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) tersebut.

"Saksi-saksinya, sementara total berjumlah 11 orang. Jumlah tersebut akan bertambah lagi," tegasnya.

Adapun 11 orang saksi yang diperiksa penyidik, meliputi keluarga korban, teman di indekos, penjaga indekos di Jalan Notojoyo, Desa Tegalgondo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.

"Beberapa orang lainnya juga diperiksa penyidik  menjadi saksi dalam kasus ini. Mereka berada di Malang, Pasuruan dan Probolinggo," bebernya.

Dalam kasus ini, Tim Jatanras dan Inafis Polda Jatim juga sudah melakukan olah TKP dan penggeledahan ke sejumlah tempat. Diantaranya rumah, toko dan gudang milik orang tua korban yang dikelola Bripka AS di Desa Ranuagung, Kecamatan Tiris. 

"Sisanya untuk olah TKP, tinggal di beberapa tempat saja dan segera dilakukan. Salah satunya di tempat jasad korban dibuang, dalam parit tepi jalan raya di Desa/Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan," ujarnya.

Dalam kasus pembunuhan ini, Fauzi sapaan akrabnya mengatakan perbuatan kedua tersangka baik Bripka AS dan SY bisa dikenai pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP lebih subsider 351 ayat 1 KUHP. Pasal ini tentu saja pembunuhan berencana.

"Untuk pasal yang lain, tunggu proses penyidikan dan proses masih berjalan," ucapnya singkat. (zal/fun)

Editor : Abdul Wahid
#pembunuhan #agus #mahasiswi #toko #umm #pasal 340 #tiris #probolinggo #Bripka AS