Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Kades Karangpandan di Rejoso Pasuruan yang Gelapkan Mobil Rental Divonis Setahun Sebelas Bulan Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Muhamad Busthomi • Rabu, 10 Desember 2025 | 15:45 WIB
SUDAH DIVONIS: Ahmad Yunus (baju tahanan) bersama unit mobil rental yang digelapkan. Kades Karangpandan ini sudah dijatuhi vonis di Pengadilan Negeri Bangil, Selasa (8/12) la
SUDAH DIVONIS: Ahmad Yunus (baju tahanan) bersama unit mobil rental yang digelapkan. Kades Karangpandan ini sudah dijatuhi vonis di Pengadilan Negeri Bangil, Selasa (8/12) la

BANGIL, Radar Bromo - Masih ingat dengan kasus penggelapan tiga unit mobil yang dilakukan Kades Karangpandan Ahmad Yunus? Persidangan kasus  sudah memasuki titik akhir.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangil telah menjatuhkan hukuman 1 tahun 11 bulan penjara, Senin (8/12).

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta 2 tahun kurungan. Perbedaan vonis ini langsung memunculkan reaksi dari pihak kejaksaan.

JPU dari Kejari Kabupaten Pasuruan, Gede Yoga Putra, menegaskan masih belum mengambil sikap final atas putusan tersebut.

“Kami masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Perlu kajian terlebih dahulu terkait putusan majelis hakim,” ujarnya usai persidangan.

Kasus ini berawal dari laporan penggelapan tiga unit mobil milik Riyan Rental di wilayah Pohjentrek pada Juli 2025.

Terdakwa diduga menggunakan tipu muslihat, termasuk identitas palsu, untuk menguasai kendaraan. Selain di Pohjentrek, sebagian perbuatannya juga terjadi di wilayah Winongan dan Gondangwetan.

Dalam dakwaan, jaksa menilai unsur pasal yang dikenakan telah terpenuhi. “Perbuatan terdakwa terbukti menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum sebagaimana pasal 378 KUHP juncto pasal 64 ayat 1,” terang Gede Yoga.

Dakwaan alternatif juga menyebut terdakwa dengan sengaja memiliki barang yang bukan miliknya tetapi berada di bawah penguasaannya.

Majelis hakim memutuskan vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa setelah menimbang sejumlah faktor meringankan.

Terdakwa dinilai bersikap kooperatif selama persidangan serta tidak memiliki catatan pidana sebelumnya.

Meski demikian, pihak kejaksaan belum menentukan sikap. “Kami masih pikir-pikir untuk banding atau menerima putusan ini,” jelas Gede Yoga.

Selain menggelapkan tiga unit mobil, Ahmad Yunus ternyata juga  sempat menggadaikan kendaraan roda tiga bantuan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan. 

Motor tersebut digadaikan sebagai jaminan utang sebesar Rp 5 juta. (tom/fun)

Editor : Abdul Wahid
#karangpandan #gadaikan mobil rental #kades #rejoso