Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Beraksi di Kampung Sendiri, Kawanan Pencuri Emas di Pasuruan Ini Dibui

Rizal Syatori • Selasa, 9 Desember 2025 | 13:51 WIB
MERINGKUK: Empat kawanan pencuri perhiasan emas yang diringkus polisi. Kini, petugas memburu tiga DPO yang terlibat.
MERINGKUK: Empat kawanan pencuri perhiasan emas yang diringkus polisi. Kini, petugas memburu tiga DPO yang terlibat.

GEMPOL, Radar Bromo - Kawanan pencuri emas di wilayah Kabupaten Pasuruan, berhasil diringkus. Mereka tertangkap, setelah sempat melancarkan aksinya di dua lokasi.

Yakni di Dusun Legok RT 11 RW 02, Desa Legok, Kecamatan Gempol. Korbannya, menimpa Saifudin, 59, warga setempat.

Korban kehilangan perhiasan emasnya usai digarong para terduga pelaku, Senin (23/6) malam. Perhiasan emas total 86,350 gram dan uang tunai Rp 11 juta, raib.

Mereka juga menggasak rumah Sukayati, 63, warga Dusun Legok RT 01 RW 01, Desa Legok, Kecamatan Gempol.

Kejadiannya Kamis (4/12) malam. Perhiasan emas 91 gram dan uang tunai Rp 200 ribu milik korban, lenyap digondol.

Tersangka yang diringkus, adalah M. Maskur, 32; M Toriqul Akbar, 25; Yoga Surya Abadi, 26 dan Hariono Zakaria, 37.

Keempatnya tidak berada begitu jauh dengan korban. Karena masih warga Desa Legok, Kecamatan Gempol.

"Kasus pencuriannya ada di dua TKP berbeda. Modus operandinya, para tersangka masuk ke rumah yang sedang kosong. Kemudian merusak kunci dan jendela dengan memecah kaca. Lalu mengambil sejumlah perhiasan dan uang," kata Kapolsek Gempol Kompol Giadi Nugraha.

Dari pencurian emas tersebut, para pelaku menjual ke beberapa tempat. Saat ini dalam pemeriksaan. Hasilnya, mereka bagi sesuai tugas.

"Tersangka utama M Maskur, mendapat bagian paling besar. Hasilnya, digunakan untuk membeli motor dan kulkas, serta pesta narkoba dan pesta minuman keras," ungkapnya.

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, sebenarnya aksi itu tidak dilakukan keempat tersangka. Ada tujuh orang yang terlibat. “Tiga di antaranya, RA, AS dan R, masih DPO,” sambung dia.

Para tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 ke 3E, 4E, dan 5E KUHP. Ancamannya, tujuh tahun penjara. (zal/one)

Editor : Jawanto Arifin
#pasuruan #pencuri #tetangga #emas #maling