GRATI, Radar Bromo - Seorang ibu-ibu berinisial MA, 35, asal Desa Balunganyar, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, ditangkap polisi, Rabu (3/12) malam.
Ia ditangkap, lantaran ketahuan mencuri motor milik Siti Maimunah, 27, Dusun Kambingan Timur, Desa Kambinganrejo, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.
Motor Honda Vario 125 itu, sempat digadaikan dengan harga Rp 2 juta. Kapolsek Grati Iptu Prasetyo Budiarto menjelaskan, korban melancarkan aksinya, Rabu (3/12) pagi, sekitar pukul 09.07.
Tersangka masuk area parkir dapur rumah milik orang tua korban, dan mengambil motor Honda Vario korban.
Aksi itu berlangsung mudah. Karena kunci motor, menempel di kendaraan. “Korban yang mengetahui motornya raib, melapor ke polisi,” ungkapnya.
Dari laporan itulah, petugas Unitresmob Satreskrim Polres Pasuruan Kota dan Unitreskrim Polsek Grati melakukan penyelidikan.
Petugas menganalisa rekaman CCTV yang sempat merekam aksi tersangka.
Hingga sekitar pukul 22.30, pelaku pencurian berhasil terdeteksi. Kemudian mengamankannya di dalam rumahnya. “Pelaku diamankan di dalam rumahnya,” imbuhnya.
Setelah dilakukan introgasi, tersangka mengaku motor curiannya telah digadaikan kepada SY, warga Kecamatan Lekok senilai Rp 2 juta.
Tak lama, petugas mendatangi rumah SY dan mengamankan motor tersebut.
“Motif tersangka, lantaran untuk kebutuhan sehari-hari dan membayar utang,” paparnya.
Tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara. (zen/one)
Editor : Jawanto Arifin