Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Vonis Terdakwa Korupsi PKBM di Pasuruan: Erwin Dapat Potongan, Nurkamto Sesuai Tuntutan Jaksa

Muhamad Busthomi • Minggu, 23 November 2025 | 14:25 WIB

 

MASIH PIKIR-PIKIR: Suasana sidang terdakwa Erwin Setyawan dan Nurkamto di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (21/11).
MASIH PIKIR-PIKIR: Suasana sidang terdakwa Erwin Setyawan dan Nurkamto di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (21/11).

BANGIL, Radar Bromo–Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis berbeda kepada dua terdakwa kasus korupsi dana Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kabupaten Pasuruan.

Putusan dibacakan dalam sidang terbuka, Jumat (21/11), yang dihadiri kedua terdakwa, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan penasihat hukum.

Dalam amar putusan, majelis menyatakan Erwin Setyawan terbukti turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair.

Erwin divonis 6 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp1,88 miliar.

Dari jumlah itu, Erwin telah menitipkan Rp 637,6 juta kepada JPU. Jika sisa uang pengganti tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta Erwin disita dan dilelang. Bila tidak mencukupi, ia harus menjalani pidana pengganti selama 3 tahun 7 bulan.

Sementara itu, terdakwa Nurkamto dijatuhi hukuman lebih ringan. Ia dinyatakan terbukti bersalah dan divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Majelis juga menetapkan uang pengganti Rp 15 juta, yang seluruhnya telah disetor ke JPU sehingga tidak ada kewajiban tambahan apabila putusan berkekuatan hukum tetap.

Vonis majelis hakim terhadap Erwin, diketahui lebih rendah dibanding tuntutan jaksa.

Terutama dalam tuntutan sebelumnya, JPU meminta agar Erwin dihukum 7 tahun 6 bulan, sementara Nurkamto dituntut 4 tahun dengan denda dan uang pengganti.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Ferry Hari Ardianto, menyatakan JPU masih akan mempelajari putusan tersebut sebelum menentukan langkah.

“Jaksa menyatakan pikir-pikir. Kami akan telaah dulu pertimbangan hukum majelis,” ujarnya.

Penasihat hukum Erwin Setyawan, Wiwik Tri Hariyati, juga mengambil sikap serupa. Ia menyebut masih akan berkonsultasi dengan kliennya sebelum menentukan apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum lanjutan.

“Kami pikir-pikir dulu. Keputusan akhir akan kami putuskan setelah berdiskusi dengan klien kami,” katanya. (tom/fun)

 

Editor : Abdul Wahid
#sidang #kabupaten pasuruan #PKBB #korupsi