Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Modus Pura-pura Beli Mie, Pria Ini Curi HP Anak Pedagang di Ketegan Rejoso Pasuruan

Fahrizal Firmani • Jumat, 21 November 2025 | 15:05 WIB
DIRINGKUS: Terduga pelaku diamankan di Mapolsek Rejoso.
DIRINGKUS: Terduga pelaku diamankan di Mapolsek Rejoso.

PASURUAN, Radar Bromo - Keseharian NK, 47, warga desa Tampung, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, harus dilaluinya di balik jeruji besi.

Ia diamankan polisi karena kedapatan mencuri handphone merek Oppo milik, ZM, 31, warga Desa Ketegan, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan.

Tersangka diamankan Senin (17/11) sekitar pukul 05.00 di sebuah kos-kosan yang ada di Jalan Raya Rembang, Pasuruan.

Saat diamankan, petugas menemukan barang bukti berupa uang tunai Rp 200 ribu hasil dari menjual dua unit HP curian. Uang hasil curian itu digunakan untuk kebutuhan hidup.

Peristiwa ini terjadi Selasa (28/10) sekitar pukul 13.00. Siang itu, ZM sedang membantu ibunya di warung makan mereka di Desa Ketegan.

Saat itulah, ia didatangi oleh NK yang berpura-pura memesan kopi dan mie instan sebanyak lima bungkus.

Karena lima bungkus mie instan yang dipesan tersangka tidak ada di warung, maka korban pun pergi untuk membeli mie dahulu di toko.

Sedangkan ibunya, memasak air untuk membuatkan kopi bagi tersangka di areal dapur di belakang warung. Saat korban kembali, tersangka sudah tidak ada di warung.

"Korban ZM lantas bertanya kepada ibunya di mana pelaku. Dan ibunya bilang jika pelaku berpamitan untuk menjemput temannya," jelas Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Iptu Mintarta.

Saat itulah, ZM mencari HP Oppo miliknya yang diletakkan di kursi dekat kompor.

Namun HP itu sudah tidak ada. Selanjutnya ZM melaporkan kejadian ini pada Polsek Rejoso. Menindaklanjuti laporan ini, petugas langsung mendatangi warung korban.

Petugas mengecek CCTV yang berada di sekitar warung. Dan mendapatkan petunjuk ciri-ciri pelaku. Dari hasil penyelidikan itulah, identifikasi tersangka berhasil dilakukan.

"Kami sempat melakukan penangkapan secara paksa. Karena pelaku sempat bersembunyi di dalam kos. Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian. Ancaman tujuh tahun," tutur Mintarta. (riz/one)

Editor : Jawanto Arifin
#handphone #maling