PANDAAN, Radar Bromo - Lika-liku Koder, 39 dan Salman, 27, dalam melancarkan aksi kejahatan harus terhenti.
Itu setelah kedua warga Dusun Krajan, Desa Oro Oro Pule, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan ini, berhasil diamankan Tim Jatanras Direskrimum Polda Jatim.
Penangkapan itu berlangsung Kamis (23/10) malam. Keduanya memang spesialis curanmor.
Mereka beraksi di sejumlah lokasi. Tak hanya di Kejayan dan Rembang, Kabupaten Pasuruan.
Tetapi juga di wilayah Kota Pasuruan dan Singosari serta Lawang, Kabupaten Malang.
“Keduanya spesialis curanmor antar daerah. Koder kami amankan dahulu di daerah Kejayan. Setelah itu lanjut mengamankan Salman di Alun-Alun Bangil," terang Panit I Unit III Subdit III Jatanras Direskrimum Polda Jatim, Iptu Ario Senopati.
Koder sendiri merupakan seorang residivis. Sementara Salman, baru pertama kali tertangkap.
Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Selain sebuah celurit, petugas juga menyita uang tunai Rp 300 ribu, satu set kunci T, motor dan sejumlah barang bukti lainnya.
“Total, mereka telah beraksi di sembilan TKP. Sekarang, dalam proses pendalaman untuk menelusuri ada tidaknya keterlibatan pelaku lain,” paparnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancamannya, tujuh tahun penjara. (zal/one)
Editor : Jawanto Arifin