Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Beraksi di Sembilan TKP, Duo Spesialis Curanmor asal Kejayan Diamankan Jatanras Polda Jatim

Rizal Syatori • Jumat, 7 November 2025 | 04:51 WIB
DIRINGKUS: Koder, 39 dan Salman, 27, warga Dusun Krajan, Desa Oro Oro Pule, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan usai ditangkap Tim Jatanras Direskrimum Polda Jatim.
DIRINGKUS: Koder, 39 dan Salman, 27, warga Dusun Krajan, Desa Oro Oro Pule, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan usai ditangkap Tim Jatanras Direskrimum Polda Jatim.

PANDAAN, Radar Bromo - Lika-liku Koder, 39 dan Salman, 27, dalam melancarkan aksi kejahatan harus terhenti.

Itu setelah kedua warga Dusun Krajan, Desa Oro Oro Pule, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan ini, berhasil diamankan Tim Jatanras Direskrimum Polda Jatim.

Penangkapan itu berlangsung Kamis (23/10) malam. Keduanya memang spesialis curanmor.

Mereka beraksi di sejumlah lokasi. Tak hanya di Kejayan dan Rembang, Kabupaten Pasuruan.

Tetapi juga di wilayah Kota Pasuruan dan Singosari serta Lawang, Kabupaten Malang.

“Keduanya spesialis curanmor antar daerah. Koder kami amankan dahulu di daerah Kejayan. Setelah itu lanjut mengamankan Salman di Alun-Alun Bangil," terang Panit I Unit III Subdit III Jatanras Direskrimum Polda Jatim, Iptu Ario Senopati.

Koder sendiri merupakan seorang residivis. Sementara Salman, baru pertama kali tertangkap.

Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Selain sebuah celurit, petugas juga menyita uang tunai Rp 300 ribu, satu set kunci T, motor dan sejumlah barang bukti lainnya.

“Total, mereka telah beraksi di sembilan TKP. Sekarang, dalam proses pendalaman untuk menelusuri ada tidaknya keterlibatan pelaku lain,” paparnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancamannya, tujuh tahun penjara. (zal/one)

Editor : Jawanto Arifin
#polda jatim #jatanras #curanmor #maling motor