REJOSO, Radar Bromo - Entah apa yang direncanakan Moch Zainuri, 31, asal Jalan Maluku, Kelurahan Trajeng, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan ini. Ia mengendarai motor, sembari membawa pedang.
Aksinya itu pun ketahuan kepolisian. Dia ditangkap dan dilakukan penahanan, Selasa (4/11) malam.
Penangkapan Zainuri, berlangsung sekitar pukul 20.45. Sebelumnya, anggota Unitreskrim Polsek Rejoso melaksanakan patroli rutin kring serse.
Petugas patroli di jalur pantura Rejoso. Di pinggir jalan raya Rejoso, tepatnya di barat kantor UPPKB Rejoso atau jembatan timbang Rejoso, Desa Rejoso Lor, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, petugas melihat tersangka, yang tampak mencurigakan.
Petugas memberhentikannya lalu memeriksa barang yang diletakkan di bagian tengah kendaraan.
Ternyata, barang tersebut adalah senjata tajam jenis pedang dengan panjang 65 sentimeter beserta sarung senjata warna hitam.
Mendapati itu, Zainuri dan pedangnya dibawa ke Mapolsek Rejoso untuk pemeriksaan lanjutan.
“Kami lakukan penangkapan tersangka dan memeriksanya,” kata Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Iptu Mintarta.
Kini tersangka harus mendekam di balik tahanan. Ia disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951.
“Barang buktinya, berupa sajam jenis pedang milik tersangka,” ujarnya. (zen/one)
Editor : Jawanto Arifin