PURWOREJO, Radar Bromo - Entah karena apa, Moch Ali, 48, nekat membawa belati. Bukannya aman, ia malah harus meringkuk di tahanan.
Lelaki asal Dusun Semendi, Desa Pulokerto, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan ini, diamankan polisi Jumat (24/10) malam, sekitar pukul 23.30.
Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Iptu Mintarta menjelaskan, penangkapan tersangka bermula dari giat kringserse yang dilakukan anggota Unitreskrim Polsek Purworejo.
Mereka menyisir kawasan Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Pohjentrek, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan. Saat itulah, petugas mendapati tersangka tampak mencurigakan.
Petugas kemudian mendekat dan melakukan penggeledahan. Hasilnya, didapati belati cundrik dengan panjang sekitar 32 sentimeter yang disimpan tersangka di dalam tasnya.
“Atas temuan itu, petugas menggelandangnya untuk pemeriksaan lebih lanjut,” beber dia.
Karena perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951.
“Barang bukti yang diamankan, tas warna abu-abu, yang di dalamnya berisi 1 sajam tersebut. Dan satu potong kaos lengan pendek hitam,” sampainya. (zen/one)
Editor : Jawanto Arifin