BANGIL, Radar Bromo - Festival Karnaval Akbar di Bangil yang digelar dua tahun lalu, kembali jadi perbincangan.
Sebab, penyelenggara kegiatan tersebut dinilai belum menyerahkan hadiah berupa tanah kavling.
Imbasnya, Muchammad Muslimin selaku penyelenggara menempuh langkah hukum.
Ia melaporkan dugaan pencemaran nama baik oleh sebuah media daring ke Polres Pasuruan, Selasa (21/0).
Muslimin mengaku namanya dicatut dan disangkutkan dalam pemberitaan salah satu media online yang dianggap merugikan dirinya.
Dalam surat laporan yang ditujukan kepada Kapolres Pasuruan, ia menyebut dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait pencemaran nama baik, serta kemungkinan pelanggaran Pasal 28 ayat (2) mengenai ujaran kebencian berbasis SARA.
Menurut pengakuannya, pada 19 Oktober lalu ia membaca berita berjudul “Moslem Property Cuma Modal Bicara, Korban Bongkar Janji Palsu dan Dugaan Kongkalikong Politik” serta “Hadiah Tanah Karnaval Bangil 2023 Diduga Fiktif, Pemenang: Janji Hanyalah Janji!” yang tayang di situs swaranetizen.com.
Dalam berita tersebut, kata Muslimin, terdapat foto kuitansi pembayaran yang menampilkan tanda tangan dan nama dirinya.
Ia menegaskan bahwa penggunaan nama dan tanda tangan itu dilakukan tanpa izin dan tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.
“Nama saya dicantumkan secara sepihak dan isi beritanya sangat merugikan. Saya tidak pernah memberikan keterangan ataupun tanda tangan sebagaimana yang ditulis di berita itu,” ujarnya.
Kuasa Hukum Muslimin, Heri Siswanto mengatakan, kliennya merasa dirugikan dengan mencuatnya tuduhan penipuan hadiah Bangil Carnival yang diselenggarakan 2023 silam.
Para pemenang dalam perhelatan itu memang dijanjikan hadiah berupa tanah kavling.
“Namun kalau itu kemudian dituduhkan sebagai bentuk penipuan salah besar. Faktanya sekarang masih berproses di notaris. Klien kami bahkan bisa membuktikan dokumen akta untuk ditindaklanjuti menjadi sertifikat ke masing-masing pemenang karnaval itu,” bebernya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Pasuruan Iptu Joko Suseno memastikan setiap laporan pengaduan masyarakat akan diterima.
Selanjutnya petugas akan mengidentifikasinya sebelum dimulainya penyelidikan. (tom/one)
Editor : Jawanto Arifin