PASURUAN, Radar Bromo - Penyidikan dugaan penyelewengan bantuan operasional pendidikan (BOP) di pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM) tidak hanya terjadi di Kabupaten Pasuruan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan kini juga tengah mendalami kasus ini.
Bahkan Korps Adhyaksa yang melakukan penytidikan sejak Juli lalu ini, sudah menetapkan dua orang menjadi tersangka.
Keduanya adalah ketua PKBM Cempaka, Ely Harianto (EH) dan ketua PKBM Suropati, Luluk Masluhah (LM).
Keduanya juga sudah ditahan pada Kamis (16/10) lalu setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait tindak pidana korupsi dana pendidikan nonformal tersebut.
Untuk kepentingan penyidiikan, Ely ditahan di Lapas IIB Pasuruan, sedangkan Luluk di Rutan Bangil.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pasuruan, Deni Niswansyah menuturkan, sejauh ini baru dua tersangka yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi ini.
Namun pihaknya akan tetap melakukan pengembangan. Termasuk membuka kemungkinan ada aktor lain yang bertanggung jawab.
"Sementara yang terbukti melakukan dugaan penyelewengan BOP dengan membuat surat pertanggung jawaban (spj) fiktif itu adalah mereka (Ely dan Luluk, red)," katanya.
Deni menjelaskan, penetapan keduanya sebagai tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang sudah dikantongi penyidik.
Keduanya diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi. Penyelidikan kasus ini bermula sejak Juli 2024.
Penyidik kejari menemukan kejanggalan laporan keuangan dan pertanggung jawaban dalam dua PKBM itu.
Modusnya, keduanya membuat surat pertanggung jawaban (SPj) yang tidak sesuai dan bahkan fiktif. Dana yang semestinya diperuntukkan kegiatan belajar masyarakat, diselewengkan untuk kepentingan pribadi.
“Modusnya memalsukan SPJ. Jadi, laporan pertanggungjawaban dibuat seolah-olah kegiatan dilaksanakan sesuai juknis. Padahal banyak kegiatan yang tidak pernah ada. Ini tentu bentuk penyelewengan yang tidak bisa ditoleransi,” tegasnya.
Dari hasil penghitungan, perbuatan keduanya menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 697.369.600. Rinciannya, PKBM Suropati menimbulkan kerugian Rp 448.659.700 untuk tahun anggaran 2020 sampai 2024 sementara PKBM Cempaka menyebabkan kerugian negera Rp 208.709.900 selama tahun anggaran 2021 hingga 2024.
"Keduanya menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana pendidikan kesetaraan nonformal. Modusnya kepala PKBM membuat SPj fiktif," jelas Deni. (riz/fun)
Editor : Abdul Wahid