BANGIL, Radar Bromo-Masih ingat dengan insiden perusakan cungkup atau bangunan makam di Dusun Serambi, Desa Winongan Kidul, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan?
Kasus ini terus berlanjut dan perkaranya ditangani Polda Jawa Timur. Korps Bhayangkara sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Baca juga: Dinilai Tidak Hargai Sesepuh Kiai, Massa Bongkar Bangunan Makam di Winongan-Pasuruan
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jatim juga sudah mengamankan dua persangka perusak bangunan makam. Keduanya adalah MS alias GT, 48, dan J alias GP, 46. Keduanya saat ini diamankan dan berada di Mapolda Jatim.
Informasi tersebut dibenarkan dan disampaikan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Julest Abraham Abast, dihubungi Jawa Pos Radar Bromo kemarin (9/10).
"Dua (tersangka, red) pelaku perusakan makam di Winongan, Pasuruan sudah ditangkap. Status keduanya sudah tersangka," tegasnya.
Dua tersangka perusakan bangunan makam tersebut, dia katakan, Ditangkap dalam tempo waktu berbeda. Yakni Kamis (2/10) dan Sabtu (4/10), pekan lalu.
Baca juga: Polisi Selidiki Pembongkaran Cungkup Makam di Winongan Pasuruan dengan Hati-Hati
Polda Jatim saat ini juga masih mendalami untuk keterlibatan pelaku lainnya. “Dalam kasus tersebut di lapangan masih dalam lidik,” imbuhnya kepada awak medua.
Diketahui sebelumnya sebuah bangunan diatas makam di Desa Winongan Kidul, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan, dibongkar Rabu (1/10) lalu.
Pembongkaran dilakukan sejumlah orang, karena dinilai tidak menghargai keberadaan makam para kiai dan auliya yang sudah lama dimakamkan di lokasi yang sama.
Di sisi lain, setelah Polda Jatim menetapkan dua orang menjadi tersangka, kasus pembongkaran cungkup makam di Kecamatan Winongan, terus bergulir.
Sejumlah massa mendatangi Mapolres Pasuruan, Kamis (9/10). Massa yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Pribumi Pasuruan Raya Bersatu itu menyampaikan dua aspirasi.
Pertama, agar cungkup makam yang sempat dibongkar segera dilakukan normalisasi. Tujuannya untuk memastikan kembali keberadaan jasad yang sebelumnya dimakamkan di lokasi tersebut.
“Keinginan kami sederhana. Makam harus dinormalisasi agar tidak menimbulkan polemik baru di masyarakat,” ujar Ridwan, kuasa hukum dua GT dan PK yang diamankan Polda Jatim.
Selain itu, pihaknya juga meminta dua warga tersebut dibebaskan. Sebab keduanya dinilai bukan pelaku utama, melainkan hanya berada di lokasi saat peristiwa pembongkaran terjadi. “Keduanya bukan pelaku. Mereka hanya kebetulan ada di lokasi saat kejadian,” tambahnya.
Ridwan juga bersyukur kedatangannya menyampaikan aspirasi ke Mapolres Pasuruan disambut baik. Bahkan sempat terjadi dialog interaktif antara pihaknya dengan penyidik.
Namun, penanganan kasus tersebut kini tidak lagi ditangani oleh Polres Pasuruan. Melainkan sepenuhnya di tangan Polda Jatim.
“Harapan kami, penyelesaian bisa menenangkan semua pihak, tanpa menimbulkan keresahan baru,” pungkasnya.
Terpisah, Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menjaga situasi tetap kondusif di wilayah hukumnya.
Ia menyebut langkah kedepan akan dilakukan melalui koordinasi secara intens dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan.
“Penanganan lebih lanjut ada di Pemkab, kami akan tetap berkoordinasi untuk menjaga situasi agar tetap kondusif,” ujar AKBP Jazuli.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh isu yang belum pasti.
“Kami minta warga tetap tenang, tidak mudah terprovokasi, dan menunggu hasil koordinasi resmi antara kepolisian dan Pemda,” ujarnya. (zal/tom/fun)
Editor : Fandi Armanto