BANGIL, Radar Bromo - Suasana sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di PN Tipikor Surabaya, Rabu (20/8), mendadak panas.
Salah satu saksi yang semula bersikukuh tak pernah menerima uang, akhirnya tak kuasa mengelak ketika didesak langsung oleh terdakwa Erwin Setyawan.
Awalnya, empat saksi pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pasuruan kompak membantah pengakuan Erwin Setyawan alias ES dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Dalam BAP itu, ES mengaku menyetorkan uang ke sejumlah oknum pegawai berinisial HA, DP, MNM, MF, dan SD. Namun, di persidangan, mereka satu suara: semua tuduhan itu fitnah.
Hanya saja, situasi berubah ketika ES menatap saksi MNM dan berbicara lantang. “Saya masih ingat, saya kasih uang dua kali,” ujarnya.
Erwin bilang, uang itu merupakan titipan dari Bendahara Forum Komunikasi PKBM.
“Satu di rumah Anda, satu di kantor dinas. Jumlahnya Rp 40 juta, sudah saya amplopi untuk dibagikan ke teman-teman,” tegas Erwin kepada MNM.
Pernyataan itu membuat ruang sidang sejenak hening. MNM yang semula kukuh akhirnya menunduk.
Dengan suara pelan, ia mengaku memang pernah menerima uang dari ES.
“Iya, ada. Tapi yang saya terima Cuma Rp 2 juta, bukan Rp 40 juta. Kalau sisanya itu untuk orang lain, saya tidak tahu,” sampainya.
Pengakuan itu sekaligus menguatkan pembelaan tim kuasa hukum Erwin.
“Terbukti di sidang, oknum di internal dinas tahu soal aliran uang ini. Klien saya tidak mungkin bermain sendiri,” ujar Wiwik Tri Haryati, penasehat hukum Erwin Setyawan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) La Ode Tafri Mada menegaskan pihaknya akan menelusuri lebih jauh asal-usul uang tersebut.
Pihaknya tak segan-segan akan menyeret ke meja persidangan pihak-pihak yang terlibat.
“Kalau benar hasil kejahatan, kami akan tarik semua pihak yang terlibat untuk bertanggung jawab. Sidang ini belum selesai,” tegasnya.
Dengan fakta baru ini, ia juga menyebut tidak menutup kemungkinan keterlibatan dalang besar di balik dugaan skandal dana hibah PKBM yang merugikan dunia pendidikan di Kabupaten Pasuruan, akan ikut dibongkar.
“Yang jelas kami akan gali sedetail mungkin fakta-fakta persidangan. Dan kalau memang ada temuan baru tentu akan kami sampaikan ke pimpinan,” tandasnya. (tom/one)
Editor : Jawanto Arifin