BANGIL, Radar Bromo - Tiga pelaku penipuan program Makan Bergizi Gratis (MBG) akhirnya divonis Pengadilan Negeri Bangil.
Namun, hukuman yang dijatuhkan jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Ketiganya hanya dijatuhi pidana 1 tahun 4 bulan penjara.
Ketiga terdakwa adalah Masfufah binti Jakfar, Mujib bin Madrai, dan Ansori bin Sulhan.
Majelis hakim menyatakan mereka bersalah melakukan penipuan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan jaksa. Vonis dijatuhkan pada sidang yang digelar Selasa (24/7) lalu.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan menuntut agar ketiga terdakwa dipenjara selama 2 tahun.
Meski vonis lebih ringan, jaksa memilih tidak mengajukan banding dan langsung mengeksekusi putusan.
Begitu juga para terdakwa. Mereka tak mengajukan upaya hukum banding untuk melawan putusan hakim di tingkat pertama.
“Kami menghormati putusan majelis hakim,” ujar Kasi Pidum Kejari Kabupaten Pasuruan, Oktaviandi Samsurrizal.
Ia menambahkan, seluruh masa penahanan terdakwa sejak awal penyidikan juga dikurangkan dari total pidana.
“Terdakwa sudah kami eksekusi dan kini menjalani pidana di Rutan Bangil,” kata Oktaviandi.
Kasus ini mencuat setelah ketiganya diduga menggunakan program nasional makan bergizi gratis yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.
Modus yang digunakan adalah dengan menggelar pelatihan kepada pemilik catering, sambil menjanjikan mereka akan dipilih sebagai penyedia MBG oleh Badan Gizi Nasional (BGN). (tom/one)
Editor : Jawanto Arifin