PASURUAN, Radar Bromo - Hari-hari M, 34, warga Desa Kalipang, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan harus dilalui di balik jeruji besi.
Lelaki yang bekerja sebagai kuli bangunan ini diringkus polisi, usai nekat nyambi berjualan narkoba, jenis sabu-sabu.
Tersangka diketahui menjual sabu seberat 0,77 gram. Ia menjual barang haram ini sejak sepekan terakhir.
Ia pun diamankan oleh Satresnarkoba pada Senin (21/7) sekitar pukul 21.09. Barang haram ini disimapn oleh tersangka dalam tiga bungkus plastik klip.
Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Muhammad Junaidi menyebut pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat. Bahwa di Kecamatan Grati sering terjadi peredaran narkotika jenis sabu.
"Laporan ini ditindaklanjuti oleh petugas. Dan akhirnya, dilakukan penangkapan kepada tersangka di rumahnya," katanya.
Jun-sapaannya-menyebut tersangka mengaku nekat mengedarkan sabu karena tergiur dengan keuntungan yang diberikan.
Setiap klip sabu yang bisa dijual, ia dapat keuntungan Rp 50 ribu. Apalagi pekerjaan tersangka ini tidak menentu.
"Tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun tahun 2009 tentang narkotika. Ancamannya, pidana penjara 20 tahun," terang Jun. (riz/one)
Editor : Jawanto Arifin