Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Baru Dua Terduga Pelaku Kasus Rokok Ilegal di Kabupaten Pasuruan Disidangkan, Tiga Tersangka Lainnya “Menggantung”

Muhamad Busthomi • Selasa, 24 Juni 2025 | 21:25 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

BANGIL, Radar Bromo - Penanganan kasus peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pasuruan kembali menjadi sorotan.

Dari total lima tersangka yang berhasil diamankan oleh Polres Pasuruan, baru dua orang yang telah menjalani proses persidangan di meja hijau.

Nasib tiga tersangka lainnya masih “menggantung” lantaran berkas perkara mereka belum juga lengkap.

Dua terdakwa yang telah disidangkan adalah Moch. Nurhadi dan Alvino Ardi.

Keduanya berperan sebagai sopir yang bertugas mengangkut rokok-rokok tanpa pita cukai.

Mereka telah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Bangil pada Kamis (12/6) lalu.

Dalam surat dakwaan, keduanya didakwa terlibat dalam distribusi rokok tanpa pita cukai, yang melanggar ketentuan Pasal 150 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Ferry Hary Ardianto, membenarkan bahwa perkara rokok ilegal ini sudah masuk tahap persidangan untuk kedua sopir tersebut.

"Dua terdakwa sudah disidangkan dengan agenda pembacaan surat dakwaan," jelas Ferry.

Ia menambahkan, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 437 UU RI No. 17 Tahun 2023 juncto Pasal 56 ke-1 KUHP, lantaran diduga sengaja memberikan bantuan saat tindak pidana terjadi.

Aksi ini berlangsung pada Senin (21/3) sekitar pukul 12.00 di Jalan Raya Pandaan–Surabaya, Desa Petungsari, Kecamatan Pandaan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting.

Di antaranya, dua unit truk Mitsubishi tipe DS FE74 dan FE SHD 4X2 MT berwarna kuning dengan nomor polisi S-9023-UN dan L-9869-UV.

Selain itu, disita pula 370 karton rokok ilegal merek DUNSTON dan DOUBLE HAPPINESS, yang masing-masing berisi 50 slop per karton, serta empat pack rokok DUNSTON.

Sayangnya, proses hukum terhadap tiga pelaku lainnya yang berinisial Y, T, dan E belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah, menyatakan bahwa berkas ketiganya masih dalam tahap penyempurnaan.

"Yang tiga masih dilengkapi berkas P19-nya di Kejaksaan," ujar Adimas.

Ketiga tersangka ini disebut memiliki peran yang lebih strategis dalam jaringan peredaran rokok ilegal tersebut.

Y dan T diduga berperan sebagai penjual, sementara E bertanggung jawab dalam mengeluarkan barang ilegal dari tempat penyimpanan. (tom/one)

Editor : Jawanto Arifin
#rokok ilegal #Kejaksaan #sidang #kabupaten pasuruan