Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Melawan saat Digerebek, Dua Pemakai SS asal Beji dan Gempol Diringkus, Otaknya Malah Berhasil Kabur

Rizal Syatori • Kamis, 8 Mei 2025 | 16:05 WIB
DIGELANDANG: Dua tersangka yang diamankan petugas. Mereka diringkus atas perlawanan terhadap petugas yang hendak melakukan penggerebekan kasus narkoba.
DIGELANDANG: Dua tersangka yang diamankan petugas. Mereka diringkus atas perlawanan terhadap petugas yang hendak melakukan penggerebekan kasus narkoba.

BANGIL, Radar Bromo - Penggerebekan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba oleh Tim Buser Satresnarkoba Polres Pasuruan, berujung perlawanan.

Dua tersangka diamankan. Sementara otak dari peredaran narkoba ini, berhasil melarikan diri.

Mereka yang diringkus adalah Yudi Sugiarta, 29, warga Desa Wonokoyo, Kecamatan Beji dan Tian Jaya Kusuma, 18, asal Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol.

Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Adimas Firmansyah menguraikan, penggrebekan dilakukan Kamis (10/4) lalu.

Di mana, petugas semula mengincar K, yang merupakan pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

Penggerebekan itu dilakukan di wilayah Dusun Badut, Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol.

Namun, saat petugas datang, enam orang melakukan penyerangan. Dua di antaranya, berhasil diamankan.

Sementara, empat lainnya termasuk K, yang menjadi otak kasus narkoba, berhasil kabur.

“Dua tersangka ini, bersama dengan K, S, T dan O yang kini ditetapkan sebagai DPO, menyerang petugas saat penggerebekan dilakukan. Mereka membawa kayu, batu beserta paving untuk mengancam petugas saat hendak menangkap K,” sampainya.

Motif tersangka melakukan perbuatan tersebut, agar petugas tidak melakukan penangkapan terhadap K, DPO kasus penyalahgunaan narkoba.

Karena hal itu, petugas menggelandang mereka ke Mapolres Pasuruan untuk pemeriksaan. Hasilnya, keduanya positif narkoba.

“Dua tersangka ini juga positif narkoba, saat dilakukan tes,” tandasnya.

Untuk barang bukti yang diamankan, terdiri dari satu batang kayu dengan panjang sekitar satu meter, tiga buah batu belah dan satu buah balok paving.

“Atas perbuatannya, dua tersangka ini dijerat dengan pasal 214 ayat 1 KUHP. Dengan ancaman maksimal hukuman tujuh tahun penjara,” jelasnya. (zal/one)

Editor : Jawanto Arifin
#sabu-sabu #penggerebekan #narkoba