Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Dua Komplotan Maling Didor, Satu Pelaku Terlibat Pencurian Motor Kurir di Gadingrejo Pasuruan

Fuad Alyzen • Selasa, 11 Maret 2025 | 06:05 WIB
TERTUNDUK: Kedua tersangka, S dan AY hanya bisa duduk di kursi roda, usai dihadiahi timah panas oleh polisi. Keduanya merupakan komplotan pencuri motor.
TERTUNDUK: Kedua tersangka, S dan AY hanya bisa duduk di kursi roda, usai dihadiahi timah panas oleh polisi. Keduanya merupakan komplotan pencuri motor.

GADINGREJO, Radar Bromo - Perburuan polisi terhadap DPO maling motor kurir, akhirnya berbuah manis.

Usai menangkap IS, warga Desa Sidowayah, Kecamatan Kajayan Selasa (22/1) lalu di rumahnya, kini giliran rekannya S, 25, yang turut ditangkap.

Lelaki yang juga warga Kecamatan Kejayan ini, diringkus polisi saat sembunyi di rumah mertuanya, Minggu (9/3), pukul 17.00.

Bahkan, dari S pula, petugas berhasil melakukan pengembangan dengan menangkap AY, 26, yang juga anggota komplotan pencurian kendaraan bermotor. Keduanya pun dihadiahi timah panas, di kaki kiri.

Dari AY, polisi mengamankan dua motor Honda Vario yang baru saja diperoleh dari hasil mencuri. Dua motor itu ditemukan usai penggeledahan di rumahnya.

Polisi juga mengamankan sebilah celurit milik AY yang diduga digunakan untuk melancarkan aksi pencurian motor.

Wakapolres Pasuruan Kota Kompol Yokbeth Wally menjelaskan, penangkapan S bermula dari aksi pencurian motor milik seorang kurir layanan ekspedisi. Sebelum beraksi, S dan IS keliling mencari sasaran.

Mereka kemudian mendapati motor Honda Vario milik korban yang terparkir di tepi jalan dengan kunci kontak tertancap. Dengan sigap, keduanya pun menggarong motor korban.

“Peran dari tersangka S sebagai eksekutor, yang mengambil motor korban. Sedangkan IS sebagai orang yang bertugas sebagai joki,” ujarnya.

Setelah berhasil mengambil motor, tersangka menjual motor Honda Vario tersebut dengan harga Rp 3,7 juta kepada AM yang tertangkap lebih dahulu, dalam perkara yang lain.

Korban yang kehilangan motor dan paket milik pelanggannya, melapor ke polisi. Petugas pun bergerak melakukan penelusuran. Hingga melakukan penangkapan secara bergiliran.

“Para tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancamannya, 7 tahun penjara,” bebernya.

Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota Iptu Choirul Mustofa mengatakan, pihaknya mendapat laporan bahwa S, DPO pencurian motor kurir di Gadingrejo berada di rumah mertuanya di Kecamatan Kejayan.

Pihaknya langsung bergegas menuju ke lokasi DPO berada. Sekitar pukul 17.00 pihaknya berhasil mengamankannya di rumah tersebut.

Setelah penangkapan itu, dari S dilakukan pengembangan. Rupanya ada lagi rekannya yang juga biasa melakukan pencurian motor.

Dia adalah AY. Pihaknya pun melakukan penangkapan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dua tersangka ini ternyata pengguna narkotika jenis sabu.

Terbukti juga setelah dites urine. “Ternyata hasilnya juga dibeli untuk membeli sabu,” ujarnya.

Ia menambahkan, petugas terpaksa menghadiahi keduanya timah panas. Lantaran sempat berusaha melarikan diri. (zen/one)

Editor : Jawanto Arifin
#maling didor #dpo #pencurian motor #kurir paket #curanmor