MAYANGAN, Radar Bromo- Warga Kelurahan/ Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo, Pendik, 35, harus meringkuk di sel tahanan Mapolres Probolinggo Kota. Ia dibekuk polisi setelah disangka menjambret tas.
Korbannya seorang nenek warga Desa Tamansari, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, berinisial SUH, 61.
Saat itu, Sabtu (1/2), korban diboncengkan anaknya mengendarai motor melintasi Jalan Pahlawan, Kota Probolinggo.
Sesampai di depan SMKN 3 Kota Probolinggo, korban yang melaju dari timur dipepet tersangka dari sisi kiri. Tersangka juga sempat mengancam korban mengeluarkan pisau. Korban sempat meneriakinya jambret.
“Namun, tersangka berhasil membawa tas korban yang saat itu diletakkan di tengah-tengah antara dirinya dan anaknya,” ujar Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota Iptu Zaenal Arifin.
Tersangka yang menggunakan sepeda motor Honda Vario merah tanpa pelat nomor, langsung kabur ke barat. Melintasi Jalan Ir. Juanda.
“Korban sempat mengejar tersangka. Namun, kehilangan jejak di Perumahan Asabri," katanya.
Baca Juga: Ada 71 Jabatan di Pemkab Probolinggo yang Posisinya Kosong
Dalam tas korban terdapat sejumlah barang dan dokumen berharga, seperti STNK, KTP, handphone, dan uang Rp 100 ribu.
Total kerugian korban mencapai Rp 2,7 juta. Kejadian ini pun dilaporkan ke Polres Probolinggo Kota.
Satreskrim Polres Probolinggo Kota berhasil mengidentifikasi tersangka. Selasa (4/2), tersangka yang sehari-harinya jadi pedagang daging ayam potong keliling itu dibekuk di Jalan K.H. Abdul Hamid, Kota Probolinggo.
“Tersangka mengaku melakukan sendirian dan baru kali pertama. Motifnya karena terdesak kebutuhan ekonomi. Masih kami lakukan pendalaman,” ujar Zaenal.
Bersama tersangkt, kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, barang yang dipakai tersangka saat beraksi dan barang-barang milik korban. Ia disangka melanggar Pasal 365 ayat (1) KUHP.
“Ancaman dari pasal tersebut penjara maksimal 9 tahun,” jelas Zaenal. (gus/rud)
Editor : Ronald Fernando