BANGIL, Radar Bromo - Kasus pembacokan terhadap Mohammad Samsul, sopir truk asal Kademangan, Kota Probolinggo mulai dimejahijaukan.
Lukman Hakim sebagai pelaku tunggal, didakwa pasal berlapis. Namun dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai terlalu ringan.
Sidang pembacaan dakwaan itu sendiri sudah dilangsungkan di PN Bangil, 23 Desember lalu.
“Hari ini agendanya pembuktian. Kami hadirkan saksi-saksi untuk menguatkan dakwaan,” kata Kasi Pidana Umum Kejaksaaan Negeri Kabupaten Pasuruan Oktaviandi Samsurizal, kemarin (8/1).
Dalam surat dakwaannya, JPU menempatkan empat pasal yang akan dibuktikan dalam persidangan.
Dalam dakwaan primer, Lukman didakwa melakukan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, mengakibatkan kematian sebagaimana diatur dalam Pasal 355 ayat 2 KUHP.
Sementara dakwaan subsider, perbuatan terdakwa disebut melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP lantaran dengan sengaja melakukan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu.
Selain dua pasal itu, JPU juga menyiapkan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan mengakibatkan mati dan Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan mengakibatkan luka berat.
Namun, dakwaan tersebut dinilai kurang pantas bagi terdakwa. Keluarga korban merasa dakwaan JPU terlalu ringan.
Karena perbuatan terdakwa hanya dianggap sebagai tindak pidana penganiayaan.
“Dakwaan jaksa terlalu ringan karena hanya berkutat pada penganiayaan,” kata Edi, paman korban.
Padahal menurutnya, nasib tragis Mohammad Samsul berakhir dengan pembunuhan. Bahkan, perbuatan itu sudah direncanakan.
“Karena pelaku sempat pulang, mengambil senjata tajam lalu kembali ke TKP,” katanya.
Ia berharap persidangan yang dijalani Lukman Hakim bisa mempertimbangkan rasa keadilan. Terutama bagi keluarga korban.
“Yang jelas kami tidak terima kalau persidangan ini berat sebelah,” tandasnya. (tom/one)
Editor : Jawanto Arifin