SUKOREJO, Radar Bromo – Meskipun operasi tumpas narkoba sudah usai, upaya pemberantasan peredaran narkoba terus gencar dilakukan Satresnarkoba Polres Pasuruan.
Pekan lalu tepatnya Selasa (8/10) malam, dua tersangka pengedar sabu-sabu (SS) asal Sukorejo diamankan di dua lokasi berbeda.
Masing-masing adalah Saifulloh, 55, warga Desa Candibinangun dan Hasan Syakor, 22, asal Desa Ngadimulyo, Kecamatan Sukorejo.
“Dua tersangka ini sama-sama pengedar SS, beda jaringan. Mereka diamankan di hari yang sama dan hanya beda TKP saja,” terang Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Iptu Agus Yulianto.
Untuk tersangka Saifulloh, kasat menuturkan, yang bersangkutan diamankan tim buser saat berada di pinggir jalan, Desa Kalirejo, Kecamatan Sukorejo.
Dengan barang bukti yang diamankan satu kantong plastik kecil berisi sabu berat kotor total 2,41 gram dan satu buah HP.
Sedangkan tersangka Hasan Syakor diamankan, saat dirinya berada di dalam rumah orang tuanya di Desa Ngadimulyo, Kecamatan Sukorejo.
Barang bukti yang diamankan tujuh kantong plastik klip kecil berisi sabu berat total 2,18 gram. Juga satu buah timbangan elektrik, satu buah HP dan satu bendel plastik klip kosong.
“Kedua tersangka pengedar ini, sekaligus juga barang buktinya sudah diamankan di Mapolres Pasuruan. Terungkap dan tertangkapnya kedua tersangka tersebut dari hasil lidik,” bebernya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka pengedar sabu ini dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 UU 35/2009 tentang narkotika. (zal/fun)
Editor : Abdul Wahid