BANGIL, Radar Bromo - Apa yang dilakukan Sobirin, 42, harus membuatnya kembali meringkuk di penjara. Warga Desa Pajaran, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan ini diamankan, setelah kedapatan mencuri tas.
Aksi tersebut berlangsung Minggu (29/9), sekitar pukul 02.30. Korbannya, menimpa Nurkholis Majid, warga Cempaka, Kabupaten Ogan Kemering Hulu Timur yang tinggal di Kelurahan Latek, Kecamatan Bangil.
“Tersangka masuk tempat tinggal korban lewat pintu depan yang tengah dalam kondisi terbuka. Selanjutnya, ia masuk kamar dan mengambil tas berisi dompet korban,” jelas Kapolsek Bangil Kompol Akhmad Sukiyanto.
Usai mengambil tas, tersangka menggarong barang lain. Termasuk handphone korban.
Saat beraksi, ternyata ia kepergok salah satu penghuni rumah. Seketika itu, ia diamankan.
Petugas kepolisian yang memperoleh laporan, bergerak ke lokasi. Untuk kemudian mengamankan tersangka.
Dalam pemeriksaan diketahui kalau ia pernah dipenjara. “Tersangka ini merupakan residivis kasus curanmor,” ulasnya.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancamannya, 7 tahun penjara. (zal/one)
Editor : Jawanto Arifin