SIDOARJO, Radar Bromo - Pemberian sumbangan masih menjadi salah satu fokus dalam sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan gratifikasi dan TPPU di lingkungan Pemkab Probolinggo.
Dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi, Kamis (1/8), Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Probolinggo Doddy Nur Baskoro mengakui bahwa dirinya memberikan sumbangan uang pada Pondok HATI dan PCNU Kraksaan.
Uang itu diserahkan sendirian pada Hasan Aminuddin, salah satu terdakwa. Namun, tidak ada terdakwa Puput Tantriana Sari saat itu.
Pemberian uang dilakukan atas inisiatif dan keinginan dirinya sendiri. Alasannya, karena Doddy pernah diberi sarung oleh terdakwa Hasan. Sehingga, dia ingin memberi.
Pemberian sodaqoh pada Pondok HATI menurutnya, dilakukan sesuai arahan dari Mantan Sekda Almarhum Haji Nawi. Sumbangan untuk Pondok HATI itu dia diserahkan ke Edi Suyitno (mantan sekpri sekda).
“Pernah saya serahkan sendiri. Waktu itu ditagih karena enam bulan belum memberikan sumbangan. Setelah kami cek, ternyata benar belum memberikan sumbangan,” kata Doddy, mantan kepala Dishub Kabupaten Probolinggo.
Sementara itu, sumbangan pada PCNU dilakukan karena ada surat yang masuk ke dinas. Sumbangan itu diserahkan bendahara OPD pada petugas PCNU.
Namun, sumbangan untuk PCNU menurutnya, tidak ada perintah atau permintaan dari terdakwa Hasan dan Tantri. Termasuk, tidak pernah melapor ke terdakwa Tantri. Sumbangan diberikan murni karena ada surat dari PCNU.
”Pernah ada surat dari PCNU. Intinya, agar memberikan bantuan pada NU. Karena itu untuk NU dan yang tanda tangan ketua NU, jadi saya berikan. Pernah saya yang serahkan langsung, dan selanjutnya bendara (OPD) yang menyerahkan,” katanya.
Selain memeriksa Doddy, JPU KPK juga menghadikar tujuh saksi yang lain. Mereka semua dimintai keterangannya di dalam persidangan.
Daro total delapan saksi itu, empat di antaranya penyidik KPK. Yakni Ahmad, Syahrizal Asman, Salmah, dan Yuwan Pitra.
Sedangkan empat saksi lainnya adalah mantan Sekda Kabupaten Probolinggo Soeparwiyono; mantan Kepala Dishub Doddy Nur Baskoro yang kini menjabat kepala Kesbangpol. Lalu mantan Sekpri Sekda Edi Suyitno dan Woedi, kasubag Pembendaharaan Dishub Kabupaten Probolinggo.
Arif Suhermanto, salah satu JPU KPK mengatakan, pihaknya menghadirkan empat penyidik KPK sebagai saksi verbalisan untuk saksi Doddy Nur Baskoro. Sebab, keterangan Doddy bertele-tele pada dua pekan lalu. Bahkan, tidak mengakui keterangan dalam BAP.
Arif menerangkan, keterangan para saksi itu menguatkan dakwaan. Keterangan saksi Soeparwiyono misalnya, mengungkap fakta adanya gratifikasi terhadap terdakwa Hasan.
Tentunya, keterangan para saksi itu menguatkan dakwaan gratifikasi terhadap terdakwa Tantri bersama-sama terdakwa Hasan. ”Tentu keterangan para saksi itu mengkuatkan dakwaan gratifikasi terhadap terdakwa Tantri dan Hasan,” ujarnya.
Semenara itu, Ari Mukti salah satu penasehat hukum (PH) terdakwa Tantri dan Hasan mengatakan, keterangan dari saksi Soeparwiyono tidak dapat menguatkan dakwaan. Karena saksi Soeparwiyono tidak mengalami langsung pemberian uang pada kliennya. Baik itu Tantri, maupun Hasan.
Bahkan, saksi Soeparwiyono tidak dapat memastikan permintaan uang oleh Ajudan Fitrah itu benar atas perintah terdakwa Hasan atau tidak.
”Untuk saksi Soeparwiyono ini tidak pernah mengalami langsung soal gratifikasi seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut,” katanya. (mas/hn)
Editor : Achmad Syaifudin