SIDOARJO, Radar Bromo – Empat penyidik KPK akhirnya dihadirkan untuk dikonfrontasi dengan saksi Doddy Nur Baskoro, kepala Kesbangpol Kabupaten Probolinggo.
Konfrontasi dilakukan dalam sidang dugaan gratifikasi dan TPPU dengan terdakwa Mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin, Kamis (1/8).
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor itu sendiri masih mengagendakan pemeriksaan saksi. Tidak hanya memanggil empat pejabat dan mantan pejabat di lingkungan Pemkab Probolinggo.
Kamis (1/8), JPU KPK juga memanggil empat penyidik KPK untuk dimintai keterangan. Antara lain, Ahmad, Syahrizal Asman, Salmah, dan Yuwan Pitra. Mereka menjadi saksi verbalisan atau saksi penyidik untuk saksi Doddy.
Sebab, dalam sidang pemeriksaan saksi dua minggu sebelumnya yaitu Kamis (18/7), Doddy memberikan keterangan yang berbelit-belit. Keterangannya bahkan berubah-ubah dan tidak sama dengan BAP yang dibuat.
Begitu sidang dimulai, keempat penyidik KPK yang dihadirkan sebagai saksi verbalisan diambil sumpahnya secara bersamaan. Majelis hakim lantas memeriksa saksi pertama, Penyidik KPK Syahrizal Asman.
Penyidik Syahrizal mengaku, dirinya pernah memeriksa saksi Doddy. Bahkan, Syahrizal juga ikut saat penggeledahan rumah Doddy.
Selama pemeriksaan, menurutnya, tidak ada tekanan terhadap saksi Doddy. Bahkan, sebelum BAP itu ditandatangani, saksi Doddy dipersilakan membaca lebih dulu.
”Selama pemeriksaan berlangsung santai. Saat saksi membaca BAP, saya sempat tinggal merokok,” katanya dalam persidangan.
Penyidik Yuwan Pitra juga menerangkal hal serupa pada majelis hakim saat diperiksa sebagai saksi. Setelah pemeriksaan yang pertama, Doddy diperiksa lagi untuk kedua kalinya.
Pada pemeriksaan kedua itu, Yuwan yang memeriksa Doddy. Sebab, ada keterangan saksi yang perlu dilanjutkan.
”Saat penggeledahan dan pemeriksaan, saksi (Doddy) sopan. Keterangan sebelumnya sempat ditanyakan dan dijawab tidak ada perubahan atau tidak diubah oleh saksi Doddy,” terang Yuwan.
Selanjutnya, penyidik Salmah mengaku, memeriksa saksi Doddy di ruang aula Polres Probolinggo Kota. Setelah membaca BAP sebelumnya, saksi Doddy minta ada perubahan.
Menurutnya, perubahan keterangan sebenarnya biasa. Namun, jika perubahan keterangan terlalu ekstrem, maka perlu ditindaklanjuti.
Dan saat itu, menurutya, ada perubahan keterangan dari Doddy perihal pemberian uang terhadap terdakwa Hasan. Awalnya saksi Doddy menyebut telah memberikan uang THR pada terdakwa Hasan.
Namun, Doddy minta keterangan itu diubah. Menurutnya, yang diberikan pada terdakwa Hasan bukan THR, melainkan infak sodaqoh. Karena perubahan itu, pemeriksaan sempat lama.
Saksi Doddy menyebut bahwa pemberian uang itu dilakukan di saat Lebaran. Sehingga, pemberian uang itu disebut infak sodakoh. Bukan THR.
Pada akhirnya, menurut Salmah, saksi Doddy tetap minta keterangan itu diubah. Sehingga, kemudian diubah olehnya.
”Kami juga menyampaikan bahwa jika saksi tidak jujur, bisa dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-Undang Tipikor. Tapi, intinya tidak ada paksaan,” lanjut Salmah pada majelis hakim, Kamis (1/8).
Ahmad, penyidik KPK keempat yang diminta keterangan menegaskan hal serupa. Menurutnya, pemeriksan terhadap saksi Doddy untuk keempat kali dilakukan di Gedung Merah Putih KPK RI. Dan saat itu, dirinya yang memeriksa.
”Kami melakukan pemeriksaan terhadap saksi Doddy untuk keempat kalinya. Pemeriksaan dimulai pukul 10.00 dengan santai dan tidak ada ketegangan menurut kami,” terangnya.
Doddy sendiri setelah pemeriksaan verbalisan lantas meminta maaf pada majelis hakim. Menurutnya, keterangannya sebelumnya yang mengatakan bahwa pemeriksaan dilakukan di bawah tekanan terjadi karena dirinya tegang menghadapi sidang.
“Mohon maaf Yang Mulia, saat itu kami mengalami tegang selama sidang. Tidak ada tekanan atau paksaan dalam pemeriksaan. Selain itu, saya sedikit lupa dengan isi BAP,” terangnya.
Doddy bahkan mengatakan bahwa para penyidik KPK yang sudah memeriksanya selama ini bersikap baik padanya. “Betul yang mulia. Beliau (penyidik) sudah baik pada saya. Tidak ada tekanan,” katanya. (mas/hn)
Editor : Achmad Syaifudin