Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Keluarga Terdakwa Pembunuh Ibu-Anak Tak Mengajukan Banding, Eksekusi Mati Tunggu Petunjuk

Fahrizal Firmani • Sabtu, 27 Juli 2024 | 03:53 WIB

 

 

 

 

 

BAKAL DIHUKUM MATI: Terdakwa Muji ketika mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan.
BAKAL DIHUKUM MATI: Terdakwa Muji ketika mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan.

PASURUAN, Radar Bromo-Perkara pembunuhan ibu anak di Jalan Imam Bonjol, Kota Pasuruan, berkekuatan hukum tetap.

Terdakwa, Muji dipastikan tetap menjalani hukuman mati. Itu setelah terdakwa memutuskan tidak mengajukan banding.

Penasihat hukum terdakwa, Rora Arista menuturkan, keluarga terdakwa menerima putusan hakim yang menjatuhkan hukuman mati pada terdakwa. Karena itu mereka tidak mengajukan banding.

“Hari ini (Kamis 15/7, red) adalah batas akhir pengajuan banding. Pihak keluarga sudah menerima dengan legowo dan menghormati putusan PN,” katanya.

Sementara itu, Humas PN Pasuruan, Komang Ari menuturkan jika memang tidak mengajukan banding berarti secara hukum dianggap telah menerima putusan. Sehingga putusan hakim telah berkekuatan hukum tetap.

“Untuk waktu dan tempat dilaksanakan eksekusi adalah kewenangan dari pelaksana putusan yakni pihak kejaksaan,” jelas Komang.

Plh Kasi Intel Kejari Kota Pasuruan, Feby Rudy mengatakan karena terdakwa tidak mengajukan banding, maka JPU juga menerima putusan PN. Tentang pelaksanaan eksekusi masih belum diketahui.

“Kami harus melaporkan dahulu sikap ini pada pimpinan dan menunggu petunjuk lebih lanjut,” tutur Feby.

Diketahui, terjadi pembunuhan di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Bugul Lor, Kecamatan Bugul Kidul, Sabtu (30/12) pagi.

Korbannya adalah Chosidah, 54, warga RT 1/RW 4, dan anaknya Achmad Fauzi Ferdiansyah, 14.

Jenazah keduanya terikat tali dengan mulut dibekap kain. Pelakunya adalah Muji, 30.

Dia adalah tetangga korban yang rumahnya tepat berada di belakang rumah korban tersebut. Muji juga dihakimi massa sebelum akhirnya diamankan polisi.

Dalam agenda persidangan terungkap jika Muji melakukan aksinya itu karena gelap mata akibat terjerat hutang puluhan juta.

Ia terlibat judi online dan harus menanggung biaya sebesar Rp 20 juta. Sebagai pekerja bangunan, ia tidak memiliki uang sebanyak itu. Ia menemukan uang tabungan istrinya di dalam almari.

Uang itu diambil dan digunakan membayar hutang judi online. karena itulah ia terbersit merampok toko korban. (riz/fun)

Editor : Abdul Wahid
#hukuman mati #sidang pembunuhan