Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Bekuk Pengedar Pil di Lingkungan Sentono-Probolinggo

Inneke Agustin • Rabu, 26 Juni 2024 | 15:05 WIB
TERSANGKA: Bambang Sumantri, dibekuk Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota setelah disangka mengedarkan narkoba, Kamis (20/6).
TERSANGKA: Bambang Sumantri, dibekuk Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota setelah disangka mengedarkan narkoba, Kamis (20/6).

MAYANGAN, Radar Bromo- Seorang warga Desa Cukur Gondang, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, Bambang Sumantri, harus berurusan dengan kepolisian. Pria 39 tahun ini dibekuk Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota. Disangka mengedarkan narkoba.

Plt Kasi Humas Polres Probolinggo Kota Iptu Zainullah mengatakan, tersangka tertangkap berdasarkan adanya laporan masyarakat. Informasinya, tersangka sering tanpa izin berjualan sediaan farmasi di Lingkungan Sentono, Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.

“Aduan tersebut segera kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan. Hingga Kamis (20/6), kami mendapatkan bukti kuat dan akhirnya melakukan penangkapan,” katanya.

 

 

Bersama tersangka, Zainullah mengaku berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, 590 butir pil Trihexyphenidyl, 42 butir pil Dextro, dan uang tunai Rp 1.180.000.

“Menurut pengakuan tersangka, ia melakukan hal tersebut karena desakan ekonomi. Tersangka menjual pil per paket senilai Rp 10.000. Sepaket isinya 5 butir,” ungkapnya.

Tersangka biasanya menjual pil kepada para pengamen. Dalam sehari, tersangka mampu menjual hingga 100 paket atau kurang lebih 500 butir pil. “Sehingga, keuntungan bersih yang didapatkan tersangka dengan berjualan pil keras tersebut minimal Rp 100.000,” katanya.

Atas perbuatannya itu, Bambang Sumantri disangka melanggar Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) subsider Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 17/2023 tentang Kesehatan. “Ancaman hukumannya 12 tahun penjara,” kata Zainullah.

 

 

Zainullah menambahkan, informasi terkait peredaran pil di Lingkungan Sentono, memang terus disampaikan masyarakat kepada kepolisian. Baik melalui media sosial maupun secara langsung.

“Sehingga, kami lakukan proses penyelidikan. Akhirnya berhasil tertangkap satu tersangka. Ke depan akan terus kami pantau kembali,” janjinya. (gus/rud)

Editor : Ronald Fernando
#kriminal #terlarang #narkoba