MAYANGAN, Radar Bromo- Kasus rudapaksa terhadap seorang siswi SMP berinisial Bunga, 14, di Kota Probolinggo, terus diproses. Kini, berkas seorang tersangka yang masih tergolong anak-anak, sudah dinyatakan lengkap alias P-21.
Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo Nani Susilowati mengaku, telah menerima berkas tersangka anak berinisial Vin, 14. Sedangkan, untuk dua tersangka lainnya yang masing-masing berinisial Fer, 19 dan Sah, 20, belum.
Berkas tahap pertama itu diterima Kejaksaan Jumat (14/6). Setelah diperiksa, syarat formil dan materil dinyatakan lengkap. “Alhamdulillah seluruh berkas telah terpenuhi, sehingga saat ini kami lanjutkan ke tahap dua,” katanya, Jumat (21/6).
Dalam penyerahan tahap kedua, penyidik juga menyerahkan tersangka Vin berikut barang buktinya. Dalam penyerahan ini, Vin didampingi orang tua dan petugas dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Malang.
“Penanganan perkara anak memang harus berhati-hati. Sebab, anak kan masih memiliki masa depan yang panjang,” katanya.
Terkait upaya diversi, Nani mengatakan, berdasarkan Pasal 7 UU Sistem Peradilan Anak, diversi dapat diakukan jika tersangka diancam dengan pidana penjara di bawah tujuh tahun dan bukan residivis. Dalam kasus ini, Vin disangka melanggar Pasal 81 atau alternatif Pasal 82 UU Perlindungan Anak.
“Di mana, dijelaskan bahwa dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” jelasnya. (gus/rud)
Editor : Ronald Fernando