Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

20 Pohon Jati Milik Perhutani Dicuri, Ditemukan di Desa Gunung Tugel, Bantaran

Ronald Fernando • Rabu, 12 Juni 2024 | 17:20 WIB
BARANG BUKTI: Aipda Antono menunujuk kayu jati yang diamankan di Kantor Perhutani, Selasa (12/6).
BARANG BUKTI: Aipda Antono menunujuk kayu jati yang diamankan di Kantor Perhutani, Selasa (12/6).

BANTARAN, Radar Bromo- sejumlah 20 pohon jati di hutan petak 18 Delta, Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perhutani) Resor Pengelolaan Hutan (RPH) Bantaran, Kabupaten probolinggo, raib. Jumat (7/6), gelondongan pohon jati ditemukan di Dusun Randu, Desa Gunung Tugel.

Kala itu, Kepala Resor Pengelolaan Hutan (KRPH) Bantaran Sutrisno, sedang melakukan patroli bersama mandornya. Mengecek sejumlah lahan di wilayahnya. Kala itu ditemukan bekas tebangan pohon. Saat dicek lebih mendetail, ternyata ada puluhan pohon yang ditebang tanpa izin.

Saat menemukan pohon itu, ternyata masih ada delapan orang yang sedang memotong pohon. Saat ditanya suruhan siapa, mereka hanya memberitahu barangnya dibawa ke Dusun Randu, Desa Bantaran.

 

 

Sebanyak 20 pohon yang tertebang jenis pohon jati dengan tinggi sekitar 20 hingga 25 meter dengan keliling 60 sampai 125 sentimeter. Atas kejadian ini, kerugiannya ditaksir mencapai Rp 50 juta.

“Saya suruh taruh kembali dan menyuruh mereka pulang. Kami cari pohon-pohon yang yang sudah mereka bawa, untung ketemu. Ditemukan di lahan kosong di Dusun Randu,” kata Sutrisno.

Jaraknya sekitar 3 kilometer dari lahan di Dusun Randu, Desa Gunungtugel. DI sana, Sutrisno menemukan pohon jati sebanyak 193 batang yang sudah dipotong-potong menjadi dua sampai empat meter.

 

 

Senin (10/6), ia melapor ke Mapolsek Bantaran. Agar pelaku dari pencurian pohon itu bisa tertangkap. Setelah itu ia bekerja sama dengan pihak kepolisian mengangku pohon-pohon itu untuk diamankan.

Kanit Reskrim Polsek Bantaran Aipda Antono mengatakan, pihaknya masih menyelidikinya. Serta, akan mencari warga sekitar dan pemilik lahan untuk dimintai keterangan. “Kasus ini masih kami selidiki. Kami akan panggil warga untuk bisa mengungkap tersangkanya,” ujarnya. (mg2/rud)

Editor : Ronald Fernando
#kayu #kayu curian #ilegal logging #jati #pohon