KANIGARAN, Radar Bromo-Kejari Kota Probolinggo menetapkan lagi satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi kredit modal kerja di salah satu bank di kota setempat.
Dia adalah HW yang tidak lain pemohon kredit modal kerja sebesar Rp 3,5 Miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Probolinggo, Abdul Mubin membenarkan, pihaknya menetapkan tersangka baru dengan inisial HW.
Penetapan tersangka HW merupakan hasil pengembangan dari perkara dugaan korupsi pemberian dan penggunaan fasilitas kredit modal kerja pada tahun 2022 di salah satu bank pelat merah di Kota Probolinggo.
Kamis (30/5), tersangka menjalani pemeriksaan. Dan sore harinya setelah diperiksa, HW langsung ditahan di Lapas IIB Probolinggo dengan status tahanan titipan.
Sebelumnya, Kejari sudah menetapan satu tersangka. Dia adalah HH, pegawai di bank yang bersangkutan dan merupakan pemrakarsa kredit.
HH ditetapkan tersangka dan ditahan pada Jumat (26/4). Dengan demikian, HW adalah tersangka kedua.
Dalam kasus ini menurut Mubin, HH bersama dengan tersangka HW memohon kredit.
Namun, permohonan kredit tersebut dilakukan dengan cara menggunakan nama orang lain.
Mereka memanipulasi data seolah-olah pemohon yang diajukan ini memiliki usaha. Padahal usaha tersebut fiktif belaka.
”Jadi tersangka HW ini bersama tersangka HH memanipulasi hasil analisa. Baik analisa kualitatif, kuantitatif, penghitungan kebutuhan kredit dan rekomendasi putusan kredit agar seolah-olah kredit tersebut layak diberikan pada pemohon,” kata Kajari didampingi Kasi Pidsus Andi Muhammad Nur Indra.
Tidak hanya itu. Tersangka juga memanipulasi hasil penghitungan analisa agunan agar seolah-olah besarnya sesuai dengan besaran kredit yang dimohonkan.
Dengan tujuan, pengajuan kredit tersebut dapat cair. Bahkan, penggunaan fasilitas kredit juga tidak sesuai dengan ketentuan.
”Perbuatan tersangka tersebut tidak sesuai dengan ketentuan pedoman pelaksanaan kredit dan aturan terkait agunan kredit pada bank tersebut,” terangnya.
Perbuatan mereka ini mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 3,5 Miliar. Ini sesuai dengan penghitungan yang dilakukan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur.
”Untuk kepentingan penyidikan, maka tersangka HW ditahan. Dia ditahan di Lapas Klas IIB Probolinggo selama 20 hari ke depan,” terangnya.
Sementara itu, Yoel Cahayanobel Rainbow selaku Penasehat Hukum tersangka HW mengatakan, dalam prosedur ini, kliennya sebagai warga negara patuh terhadap hukum mengikuti proses hukum. Namun, kliennya tetap memiliki hak hukum.
"Kami akan buktikan apa yang terjadi pada klien kami tidak seperti yang disangkakan. Kami akan buktikan melalui proses hukum nanti," katanya. (mas/hn)
Editor : Muhammad Fahmi