KRAKSAAN, Radar Bromo- Berkas tiga tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) dengan modus debt collector, terus digarap. Penyidik Polres Probolinggo, menyatakan berkasnya sudah memasuki tahap 1. Artinya, sudah masuk ke Kejaksaan.
Mereka adalah Abdul Malik, warga Desa Petunjungan, Kecamatan Paiton. Serta, dua warga warga Desa Alassumur, Kecamatan Kraksaan. Yakni, Moh Busairi dan Moh Mujib. Para tersangka ini juga dipastikan bukan tukang jabel.
“Ketiganya nyaru (berpura-pura) menjadi debt collector atau petugas yang menarik motor kredit macet. Padahal, bukan,” ujar Kasat Reskrim Polres Probolinggo, Iptu Putra Adi Fajar Winarsa, Kamis (16/5).
Mereka dibekuk ketika melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, Jumat (5/4), sekitar pukul 16.00. Lokasinya di Jalan Raya Desa Kebonagung, Kecamatan Kraksaan. Mereka berusaha merampas motor seorang ibu rumah tangga yang berkendara dengan anaknya.
Modusnya menjadi tukang jabel. Ketiga tersangka meminta motor korban untuk diamankan. Dengan alasan, korban menunggak pembayaran kreditnya. Tetapi, korban melawan. Namun, tak berhasil dan akhirnya terjatuh. Para pelaku membawa kabur motor korban.
Tak terima, korban melapor ke kepolisian. Sabtu (6/4), Polres Probolinggo, mengamankan para tersangka. Mereka diamankan bersama barang buktinya. Para pelaku disangka melanggar Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. “Sudah tahap satu,” ujar Adi, soal berkas tersangka.
Wakapolres Probolinggo Kompol Supiyan, meminta masyarakat jika ada seseorang yang memberhentikan di jalan dengan mengaku debt collector jangan berhenti.
“Jangan berhenti. Segera laporkan. Kami juga ingin menyampaikan bahwa kami tidak pernah akan membekengi para depkolektor,” ujarnya. (mu/rud)
Editor : Ronald Fernando