BANGIL, Radar Bromo - Hasanudin, 29, kemungkinan akan melewati Lebaran di balik jeruji tahanan.
Sebabnya, pria asal Dusun Gutean, Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen diamankan tim buser Satresnarkoba Polres Pasuruan.
Hasanudin yang seharinya bekerja serabutan ini dibekuk Selasa (26/3) sekitar pukul 12.00.
Dia dibekuk saat berada di pinggir atau tepi jalan raya, Desa Karangsono, Kecamatan Sukorejo.
“Statusnya sudah kami tetapkan menjadi tersangka. Tersangka merupakan kurir narkoba jenis sabu. Kami amankan setelah petugas melakukan penyelidikan di lapangan,” terang Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan AKP. Agus Purnomo.
Perwira dengan pangkat balok tiga strip di pundak ini menuturkan, tersangka bukanlah pengedar. Melainkan seorang kurir yang juga sekaligus juga pemakai sabu.
Kepada petugas, dia juga mengaku, mendapat barang dari salah satu pengedar sabu dari Prigen yang kini dalam lidik pengejaran buser Satresnarkoba Polres Pasuruan.
“Pengakuan dari tersangka, dia menggeluti sebagai kurir mulai Desember 2023 lalu sampai akhirnya tertangkap petugas. Diluar itu, juga sekaligus seorang pemakai,” katanya.
Saat mengamankan tersangka, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti. Antara lain 14 kantong plastik kecil berisi sabu dengan berat kotor 5,34 gram. Kemudian satu buah dompet kecil, satu buah HP dan satu unit motor Honda Vario nopol W 2189 ZH.
“Baik tersangka dan barang buktinya. Sama-sama diamankan di Mapolres Pasuruan,” tegasnya. (zal/fun)
Editor : Abdul Wahid