Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Laporan Kapolsek Purwosari Terima Uang Damai Rp 30 Juta, Propam Mulai Tindaklanjuti dengan Tahapan Ini

Rizal Syatori • Jumat, 29 Maret 2024 | 02:31 WIB

DALAM SOROTAN: Kapolsek Purwosari AKP Hudi Supriyanto.
DALAM SOROTAN: Kapolsek Purwosari AKP Hudi Supriyanto.
 

PURWOSARI, Radar BromoKasus laporan Kaposek Purwosari AKP Hudi Supriyanto terima uang damai untuk bebaskan tahanan, mulai ditindaklanjuti paminal dan propam.

Namun, belum banyak yang bisa dilakukan. Hanya sebatas klarifikasi di lapangan.

Kasi Propam Polres Pasuruan AKP Wiksan mengatakan, saat ini memang hanya klarifikasi yang bisa dilakukan pihaknya. Belum bisa lebih dari itu.

Sebab, Kapolsek Purwosari AKP Hudi Supriyanto dilaporkan ke Propam Polda Jatim. Sementara Propam Polda belum melimpahkan kasus itu ke Polres Pasuruan.

 “Sejauh ini untuk pemeriksaan belum dilimpahkan ke kami oleh Propram Polda Jatim. Karena, korban laporannya ke Polda,” terangnya.

Bahkan, pihaknya juga tidak tahu pasti apakah Kapolsek Purwosari AKP Hudi Supriyanto benar-benar dilaporkan atau tidak. Termasuk, kapan dilaporkan. “Itu semua kami belum tahu kepastiannya,” lanjutnya.

Hanya menurutnya, pelaporan tersebut kini menjadi perhatian banyak pihak. Karena itu, instansinya juga melakukan upaya atau langkah di lapangan. Salah satunya dengan klarifikasi ke sejumlah pihak.

“Klarifikasinya oleh paminal. Dengan siapa saja klarifikasi dilakukan, maaf tidak bisa kami sebutkan. Saat ini hanya klarifikasi yang bisa dilakukan,” ungkapnya.

Seperti diberikan sebelumya, Kapolsek Purwosari AKP Hudi Supriyanto dilaporkan ke Propam Polda Jatim oleh Eva, 24, warga Desa Pager, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.

Kapolsek Purwosari dilaporkan karena diduga menerima uang Rp 30 Juta dari Eva pada Februari lalu.

Saat itu, terlapor menjanjikan suami dari pelapor yang ditahan karena kasus narkoba bisa dikeluarkan atau bebas. Namun, sampai saat ini Dianto, 30, bukannya bebas. Malah proses hukum jalan terus.

Satresnarkoba Polda Jatim yang menangkap Diantor melimpahkan kasus itu ke ke Satresnarkoba Polres Pasuruan.

Sementara Kapolsek Purwosari menepis semua tudingan yang dialamatkan padanya.

“Saya tidak pernah meminta dan menerima uang. Tidak mungkin saya melakukan hal sebodoh itu. Malah saya menyarankan agar jangan mengeluarkan uang sepeser pun,” katanya kepada Jawa Pos Radar Bromo.

Sementara itu berdasarkan penelusuran Jawa Pos Radar Bromo di lapangan, klarifikasi oleh Paminal salah satunya dilakukan pada Eva.

Kades Pager, Durajak mengatakan, Sabtu (23/3) pihaknya dihubungi Paminal Polres Pasuruan. Paminal menyampikan akan mengklarifikasi salah satu warganya, yaitu Eva yang tidak lain pelapor Kapolsek Purwosari ke Propam Polda Jatim.

Proses klarifikasi dilakukan di ruang tamu rumahnya, Sabtu (23/3) malam. Namun, siapa saja yang diklarifikasi selain Eva, dia mengaku tidak tahu.

“Klarifikasinya saat itu ada Eva, karena ia warga saya. Bersama siapa saja, saya tidak tahu. Waktu itu saya tidak ikut mendampingi karena menghadiri safari Ramadan di luar,” bebernya.

Terpisah, Jawa Pos Radar Bromo mengonfirmasi Kapolsek Purwosari AKP Hudi Supriyanto. Baik melalui telepon, maupun lewat pesan singkat WhatApps.

Menanyakan apakah pihaknya sudah diperiksa atau dimintai keterangan terkait pelaporan oleh Eva ke Propam Polda Jatim. Namun, hingga berita ini ditulis belum ada tanggapan dari yang bersangkutan. (zal/hn)

         

 

 

 

Editor : Muhammad Fahmi
#polda jatim #polres pasuruan #uang damai #suap #kapolsek purwosari