KRAKSAAN, Radar Bromo - Sekitar dua tahun lamanya penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Puput Tantriana Sari dkk dilakukan.
Namun, hingga saat ini kasus tersebut belum juga tuntas. Meski demikian, penyidik KPK RI memastikan kasus itu akan disidangkan dalam waktu dekat.
Dalam sepekan ini, puluhan saksi kembali dipanggil dan diperiksa penyidik di Mapolres Probolinggo Kota.
Pemeriksaan itu dilakukan untuk melengkapi penyidikan sebelum berkasnya dilimpahkan ke Pengadilan Negerti Tipikor Surabaya.
Arief Suhermanto, salah satu jaksa penuntut umum (JPU) KPK RI menjelaskan, proses penyidikan dugaan gratifikasi dan TPPU memang membutuhkan waktu cukup lama.
Begitu juga, dugaan gratifikasi dan TPPU dengan tersangka Puput Tantriana Sari dkk (Hasan Aminuddin, red).
”Penyidikan tetap berjalan. Tidak ada penghentikan penyidikan terkait dugaan gratifikasi dan TPPU itu,” katanya.
Arief mencontohkan, banyak mantan kepala daerah yang terjerat kasus korupsi dan menjalani hukuman pidana.
Kemudian, proses hukum dugaan gratifikasi dan TPPU-nya terus berjalan.
Bahkan, ada mantan kepala daerah di Jawa Timur yang sudah selesai menjalani hukuman pidananya.
Namun, ditahan kembali untuk menjalani proses hukum dugaan gratifikasi dan TPPU-nya.
”Untuk proses penyidikan kasus lain yang menyerat tersangka Tantri dan Hasan, tetap lanjut. Saat ini, proses penyidikan dugaan gratifikasi dan TPPU itu sudah hampir selesai,” lanjutnya.
Proses penyidikan dugaan gratifikasi dan TPPU dengan terdakwa mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin itu sampai pada penyempurnaan penyidikan dan pemberkasan.
Dalam proses penyidikan yang perlu diperbaiki, dilakukan perbaikan lebih dulu. Sehingga, hasil proses penyidikan untuk disidangkan sudah lengkap dan sempurna.
”Masih proses penyidikan yang belum selesai. Ada beberapa yang perlu dilengkapi dan disempurnakan. Jadi, murni proses penyempurnaan pembuktian,” tegasnya.
Diketahui sebelumnya, Tantri – Hasan merupakan napi kasus korupsi suap jual beli jabatan Pj Kades di lingkungan Pemkab Probolinggo pada tahun 2021.
Selain itu, Tantri juga ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi TPPU dan Gratifikasi.
TPPU dan gratifikasi yang tengah disidik penyidik KPK, untuk perkara selama Tantri menjabat Bupati Probolinggo. Yaitu mulai tahun 2013 hingga 2021. (mas/hn)
Editor : Jawanto Arifin