KRAKSAAN, Radar Bromo - Sidang perkara kebakaran Bukit Teletubbies di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) mendekati akhir.
Rabu (24/1) sidang beragendakan pembacaan replik digelar. Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai pembelaan dari terdakwa tidak dapat diterima sehingga tetap pada tuntutannya.
Sidang digelar pukul 12.10 di ruang Cakra Pengadilan Negeri Kraksaan. Majelis hakim yang diketuai oleh I Made Yuliada, didampingi Agus Safuan Amijaya dan Chahyan Uun Pryatna sebagai anggota.
Sementara JPU yang hadir dalam persidangan kali ini Militandityo Alfath Arviansyah. Terdakwa Andrie Wibowo Eka Wardhana didampingi penasihat hukumnya, Hasmoko.
Di sidang replik ini, Militandityo mengatakan bahwa seharusnya pledoi atau pembelaan yang dilakukan terdakwa melalui penasihat hukumnya tidak dapat diterima.
Pihaknya menilai berdasarkan fakta dalam persidangan dan para saksi yang telah dihadirkan. Perbuatan terdakwa memang menimbulkan kebakaran.
JPU dan penasihat hukum telah sepakat bahwa terdakwa memang melakukan kelalaian.
Dari kelalaian yang telah dilakukan inilah kemudian menyebabkan adanya perkara pidana, yakni kebakaran.
Faktor alam yang turut serta menyebabkan dampak meluasnya kebakaran. Seperti yang telah disampaikan dalam pledoi, seharusnya juga tidak dapat diterima.
Sebab, jika hanya karena faktor alam tanpa adanya kelalaian dari terdakwa, tidak mungkin akan terjadi kebakaran.
"Seperti yang telah dijelaskan oleh saksi ahli. Kebakaran tidak terjadi karena faktor alam. Melainkan adanya kelalaian yang menyebabkan tindak pidana," ujarnya.
Atas pertimbangan yang telah dilakukan JPU tetap pada tuntutan untuk yang telah disampaikan sebelumnya. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 78 Ayat (5) Jo Pasal 50 Ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- undang dalam Dakwaan Pertama Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sejumlah Rp 3,5 miliar.
Apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
“Tetap pada tuntutan untuk memutuskan dakwaan yang sudah dibacakan saat agenda pembacaan tuntutan,” bebernya.
Penasihat hukum terdakwa Hasmoko akan menanggapi replik yang disampaikan JPU. Pihaknya akan menjawabnya dengan agenda sidang duplik yang akan digelar Kamis (25/1). (ar/fun)
Editor : Abdul Wahid