Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Ini Pembelaan Terdakwa Kebakaran TNBTS Setelah Dituntut Tiga Tahun Penjara

Achmad Arianto • Selasa, 23 Januari 2024 | 13:35 WIB

 

 

 

DISIDANG: Terdakwa saat sidang di PN Kraksaan. Pledoi sudah dibacakan ada beberapa hal yang menjadi bahan pertimbangan.
DISIDANG: Terdakwa saat sidang di PN Kraksaan. Pledoi sudah dibacakan ada beberapa hal yang menjadi bahan pertimbangan.

KRAKSAAN, Radar Bromo - Sidang perkara kebakaran bukit teletubbies di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) memasuki agenda pembacaan pledoi (pembelaan, Red) Senin (22/1).

Terdakwa  Andrie Wibowo Eka Wardhana meminta keringanan hukuman karena tuntutan penjara 3 tahun terlalu berat.

Saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan kemarin, kubu terdakwa membeberkan beberapa hal yang meringankan. Supaya menjadi pertimbangan hakim untuk menjatuhkan vonis.

Hasmoko selaku penasihat hukum terdakwa mengatakan, dari tuntutan yang telah dibacakan pada pekan lalu, ada beberapa hal yang menurutnya kurang tepat.

Dalam tuntutan terdapat kata membakar hutan. Kata tersebut merupakan memiliki arti bahwa suatu proses untuk menghanguskan suatu benda yang memang dikehendaki oleh pelaku.

Sementara membakar hutan berarti proses menghanguskan hutan dengan api. Sehingga terbakarnya hutan tersebut dikehendaki oleh pelaku.   

“Penggunaan kata membakar tidak sependapat dengan jaksa. Sebab di dalam kata itu mengandung arti perbuatan yang memang dikehendaki,” katanya.

Selain itu ada beberapa hal yang meringankan perlu menjadi bahan pertimbangan hakim dalam perkara ini.

Pertama faktor alam yang turut mempengaruhi. Saat itu rumput sekitar begitu kering dan angin juga kencang.

Kedua adanya kelalaian yang dilakukan oleh pihak TNBTS. Seperti yang telah disampaikan oleh saksi ahli yang telah dihadirkan oleh JPU.

Dalam kondisi panas ekstrem TNBTS harus memberikan warning di pintu masuk kawasan lapangan. Ini tidak dilakukan. Sehingga ini menjadi faktor kelalaian TNBTS.

Ketiga di wilayah sekitar juga pernah terjadi kebakaran. Sehingga kondisi lingkungan dan faktor alam ini sangat mempengaruhi saat itu.

Andaikan petugas TNBTS juga melakukan tugas sesuai dengan SOP serta melakukan pemeriksaan detail. Maka kebakaran bisa diantisipasi, sebab barang dilarang sudah disita.

“Ada alasan yang meringankan sehingga perlu dipertimbangkan. Maka tuntutan selama 3 tahun dan denda Rp 3,5 miliar terlalu berat,” bebernya.

Menanggapi pledoi yang dibacakan oleh kuasa hukum terdakwa, jaksa dari Kejari Kabupaten Probolinggo Militandityo Alfath Arviansyah mengatakan, pihaknya akan melakukan replik.

Menjawab atas pledoi penasihat hukum. Hal itu akan dilakukan secara tertulis.

“Atas pledoi yang dilakukan nanti akan kami jawab secara tertulis rabu (24/1). Semuanya akan disiapkan lebih dulu,” tuturnya. (ar/fun)

Editor : Abdul Wahid
#karhutla #flare bromo #kebakaran sabana #tnbts