KRAKSAAN, Radar Bromo - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo kembali menghentikan penuntutan kasus penganiayaan.
Kali ini kasus yang menyandung M. Nurul Huda, 33, warga Dusun Watuewuh, Desa Kedawung, Kecamatan Kuripan.
Perkara penganiayaan tersebut dihentikan dengan keadilan restoratif (Restorative Justice).
Kasus tersebut terjadi Selasa (14/11) tahun 2023 silam. Bermula dari tersangka mencari K, 60, yang merupakan ayah sambung tersangka, terlibat cekcok dengan R, 53, ibu kandung Nudul Huda. Cekcok ini terjadi saat Nurul Huda mendatangi K.
“Kedatangan tersangka ini ditanyakan oleh bapak sambungnya. Namun tidak menjawab,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo David Palapa Duarsa.
Saat ditanya dan tak menjawab, tersangka kemudian malah mundur sampai ke depan rumah tetangganya.
Lantas dia mengambil sebuah balok kayu yang berada di halaman rumah tersebut. Kayu tersebut langsung dipukulkan kepada kepala K hingga terjatuh ke tanah.
Melihat K terjatuh, tersangka kemudian kembali memukul kepala sampai beberapa kali.
“Setelah melakukan pemukulan itu tersangka pergi dan meninggalkan K. Namun karena merasa bersalah dan menyesal atas tindakan yang telah dilakukan, tersangka kemudian datang ke rumah kepala desa dan menceritakan apa yang telah terjadi,” tuturnya.
Proses hukum kemudian bergulir karena tersangka melakukan tindak pidana Pasal 351 Ayat (2) KUHP.
Namun setelah perkara tersebut sampai ke kejaksaan, para pihak yang berperkara kemudian dilakukan mediasi.
Dari upaya ini terpenuhilah syarat penerapan keadilan restoratif. Perkara tersebut dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Dengan pertimbangan bahwa tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana; tersangka, korban dan tokoh masyarakat sepakat untuk menyelesaikan masalah ini dengan kekeluargaan.
Korban menerima permintaan maaf tersangka tanpa syarat; dan tersangka sangat menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
Selain itu masyarakat sekitar mendukung penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restorative. Lantaran masih ada hubungan keluarga, korban berharap tersangka dapat segera pulang ke rumah dan berkumpul lagi dengan keluarga.
“Penghentian perkara dengan RJ sudah selesai dilakukan Selasa (16/1) lalu. Kami harap tersangka tidak mengulangi perbuatannya. Dan berperilaku lebih baik lagi,” imbuh David. (ar/fun)
Editor : Ronald Fernando