KRAKSAAN, Radar Bromo - Sidang perkara korupsi BLT-DD dengan terdakwa Wahyudi Sofyan hingga kini terus bergulir.
Sampai saat ini sidang telah dilaksanakan 5 kali dengan agenda pemeriksaan saksi atas kasus mantan Pj. Kepala Desa Ranuwurung, Kecamatan Gading tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo David Palapa Duarsa mengatakan, sidang korupsi yang dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Surabaya berjalan sesuai dengan jadwal.
Setiap tahapan sidang dilakukan berdasarkan agenda sidang yang telah ditetapkan.
“Proses sidang masih berjalan. Setiap sidang dilakukan sesuai dengan jadwal dan agenda yang telah ditetapkan,” katanya saat dikonfirmasi senin (8/1).
David menjelaskan bahwa terdakwa Wahyudi Sofyan sudah melakukan sidang kelima kali.
Sidang terakhir dilakukan jumat (5/1) lalu dengan agenda pemeriksaan saksi. Sebanyak 9 orang saksi dihadirkan dalam sidang tersebut.
Para saksi yang hadir merupakan para pihak baik perangkat dan warga Desa Ranuwurung.
Keterangan yang diberikan oleh para saksi menjadi salah satu sumber untuk memperjelas kasus yang sedang disidang.
Dalam perkara BLT-DD ini lanjut David, lebih dari 150 saksi yang dihadirkan secara maraton.
Saksi tersebut terdiri dari beberapa unsur. Semua yang dihadirkan memiliki peranan memberikan keterangan sesuai dengan perkara yang disidangkan.
“Saksi kemarin yang dihadirkan untuk memberikan informasi perihal kegiatan penyaluran BLT-DD. Sidang akan dilanjutkan kembali dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan Selasa (9/1),” bebernya.
Sebagai informasi tahun anggaran 2022 Pemdes Ranuwurung menganggarkan program penanganan dampak Covid-19.
Realisasinya berupa pemberian BLT-DD dengan sasaran 152 keluarga penerima manfaat (KPM). Sayangnya bantuan tersebut tak disalurkan.
Korupsi yang menimbulkan kerugian negara Rp.136.800.000 kemudian disidangkan. (ar/fun)
Editor : Jawanto Arifin