BANGIL, Radar Bromo - Hati-hati bila membeli kendaraan bermotor bekas. Apalagi, bila membelinya melalui media sosial atau dengan cara online.
Bila tak cermat, bisa-bisa menjadi korban pemalsuan nomor rangka. Hal ini seperti yang berhasil diungkap Satlantas Polres Pasuruan baru-baru ini. Sederet motor bernomor rangka palsu berhasil diamankan. Rata-rata, motor tersebut dibeli secara online.
Kasatlantas Polres Pasuruan AKP Deni Eko Prasetyo mengugkapkan, sepanjang Juli hingga Desember 2023 ini, pihaknya berhasil mengungkap sederet motor yang ditengarai bernomor rangka palsu.
Temuan itu didapati saat pemilik motor melakukan pemberkasan ke Samsat Bangil, seperti saat perpanjangan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Ada sebelas kendaraan yang ditengarai bernomor rangka palsu. Satu di antaranya merupakan kendaraan roda empat. Sementara, 10 lainnya merupakan kendaraan roda dua. “Belasan kendaraan tersebut, kini kami amankan di Kantor Samsat Polres Pasuruan,” ujar Deni.
Menurut Deni, dugaan pemalsuan itu muncul lantaran ada ketidaksesuaian nomor yang ada pada rangka dengan dokumen yang ada. Petugas yang mendapati kecurigaan, kemudian mengecek secara mendetail.
Selanjutnya, untuk memastikannya, pengujian labfor ke Polda Jatim dilakukan.
“Setelah dicocokkan dengan data pembanding, ternyata hasilnya tidak sama. Ada satu yang hasilnya keluar dan itu positif dipalsukan. Sisanya masih menunggu hasil labfor,” papar dia.
Dalam pemeriksaan terhadap pemilik, rata-rata mereka membelinya melalui media sosial seperti facebook atau secara online.
Pembeli tergiur dengan harga murah tanpa mengecek lebih detail terhadap berkas-berkas motor dan rangka motor yang ada.
Rata-rata, motor yang dijual tersebut memang ada STNK. Bahkan, ada pula yang menyertakan BPKB. Namun, surat-surat tersebut ada ketidaksesuaian dengan kerangka pada motor yang ada.
“Mereka membelinya dengan sistem COD-an. Pembeli baru mengetahui dan dibuat kaget, ternyata nomor rangka kendaraan yang dibeli palsu, saat pengurusan berkas, seperti perpanjangan TNKB ataupun saat balik nama. Karena ternyata, nomor rangka di motor, telah dipalsukan dengan BPKB yang ada,” sambung dia.
Dari kasus tersebut, pihaknya sudah melimpahkan ke Satreskrim Polres Pasuruan untuk ditindaklanjuti. Saat ini, sudah ada DPO yang ditengarai menjadi terduga dalam praktik culas tersebut.
Untuk menghindari itu, Deni mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati membeli kendaraan.
Agar lebih aman, sebaiknya saat hendak transaksi bisa mengecekkan fisik dan cek data terlebih dahulu ke Samsat.
Ini untuk menghindari agar tidak sampai menjadi korban pemalsuan kendaraan.
“Kasihan masyarakat yang berniat memiliki kendaraan tapi tertipu. Karena itu, kami sarankan, sebelum bertransaksi, lakukan cek fisik dan data ke Samsat terlebih dahulu, untuk memastikannya. Dan hal itu gratis,” timpal dia. (one/mie)
Editor : Jawanto Arifin