PURWODADI, Radar Bromo – Polisi merekonstruksi pembunuhan terhadap Fitria Almuniroh Hafidloh Diyanah, Kamis (23/11).
Tersangka tunggal yaitu Khoiri alias Satir, 52, yang tidak lain mertua korban, memeragakan 32 adegan. Termasuk, cara tersangka membunuh korban.
Rekonstruksi sendiri dilakukan di TKP atau rumah tersangka. Yaitu, di Desa Parerejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan. Ratusan warga pun menyaksikan rekonstruksi yang dimulai pukul 09.00.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Pasuruan Ipda Anton Hendro Wibowo menuturkan, rekonstruksi diperlukan untuk memastikan kesesuaian antara hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan penyidik.
Karena tidak menutup kemungkinan ada adegan yang belum tertuang dalam berita acara pemeriksaan. Sehingga, bisa jadi ada perkembangan ketika rekonstruksi digelar.
”Kendati hasilnya semua yang tertuang di berita acara pemeriksaan sesuai,” ungkap dia.
Tersangka sendiri memeragakan 32 adegan selama rekonstruksi. Menurut Anton, puluhan adegan yang diperagakan tersangka cukup lengkap.
Mulai ketika dirinya melakukan pelecehan terhadap korban yang merupakan menantunya. Lalu, melakukan pembunuhan hingga bersembunyi di salah satu rumah tetangganya.
”Untuk tindakan pembunuhannya sendiri, ada empat adegan. Mulai adegan 25 hingga 29,” ungkap Anton.
Tersangka memperagakan bagaimana dirinya menciumi korban yang kala itu baru selesai mandi.
Hingga menindih korban dengan bantal lantaran korban melawan. Setelah korban tak berdaya, tersangka bergegas mengambil pisau dapur untuk menggorok leher korban.
”Setelah menggorok leher korban, tersangka tidak langsung melarikan diri. Dia ke dapur dan minum air putih di belakang rumah,” ungkap dia.
Tersangka bahkan sempat menyampaikan bahwa korban sudah meninggal kepada Sueb, anaknya yang sore itu baru tiba di rumah.
Lantas suami korban pergi ke kamarnya dan melihat istrinya sudah tergeletak berlumuran darah. Barulah setelah itu tersangka langsung lari keluar ke rumah.
”Dia bersembunyi di rumah tetangganya. Kemudian disusul anaknya ikut keluar dan berteriak untuk mencari ayahnya,” ungkap Anton.
Di sisi lain, tes kejiwaan sudah dilakukan kepada tersangka. Saat ini, pihaknya sedang menunggu hasil tes keluar dari RSJ Malang.
”Jika hasilnya keluar, tidak akan menjadi halangan untuk menuntut tersangka dengan tuntutan pidana pasal 44. Keputusan itu nanti akan diputuskan oleh hakim,” jelasnya.
Di sisi lain, penyidik berencana akan segera melengkapi berkas perkara tersebut. Dalam waktu dekat, kata Anton, berkas akan dilimpahkan ke kejaksaan.
Penyidik juga akan meminta petunjuk jaksa apabila terdapat kekurangan yang mesti dipenuhi. Karena itu, rekonstruksi juga melibatkan kejaksaan.
”Kalau sudah lengkap, nanti tentu akan dilakukan pelimpahan tahap dua. Yaitu, pelimpahan tersangka beserta barang buktinya,” ujarnya.
Sementara itu, momentum itu juga menjadi pertemuan haru antara tersangka Khoiri dengan anaknya, Sueb. Mereka bertemu saat rekonstruksi dilakukan di TKP atau rumah tersangka.
Begitu bertemu, keduanya sempat saling meminta maaf. Sebab, bagaimanapun keduanya ayah dan anak. Meski Sueb harus kehilangan istri dan calon anaknya karena ulah ayahnya sendiri.
”Suami korban juga sempat berpesan agar tersangka tidak lupa salat selama di tahanan,” terang Anton. (tom/hn)
Editor : Muhammad Fahmi