Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Penyelesaian Kasus Pasar Wonosari secara Kekeluargaan Disorot, Begini Catatan LSM

Iwan Andrik • Sabtu, 21 Oktober 2023 | 17:55 WIB
JADI POLEMIK: Pasar Wonosari Tutur saat dipotret beberapa waktu lalu.
JADI POLEMIK: Pasar Wonosari Tutur saat dipotret beberapa waktu lalu.

BANGIL, Radar Bromo - Penanganan perkara kasus sewa Pasar Desa Wonosari, Kecamatan Tutur, yang berakhir dengan kesepakatan, memantik perhatian aktivis. Kalangan NGO memandang, penanganan perkara tersebut sarat dengan kejanggalan.

Direktur Pusaka Lujeng Sudarto yang sempat mendampingi pemerintah desa setempat, mempertanyakan munculnya audit Rp 4,2 M yang dianggap bukan sebuah kerugian negara.

"Lalu, apa arti Rp 4,2 miliar tersebut, kalau bukanlah sebuah kerugian negara. Dasarnya apa Kapolres menyebut hal itu bukan sebuah kerugian negara?" singgungnya.

Ia memandang, pengembalian kerugian desa itu tidak cukup bisa diselesaikan dengan kompromi melalui Perdes ataupun Perkades. Sekalipun ada pengembalian dari pedagang, hal itu tidak menghapus pidananya.

Pemdes dan penyidik polres harusnya bisa memahami kronologi kasus tersebut, sehingga berujung pada pelaporan tindak pidana korupsi. "Jika memang yang ditempuh adalah mekanisme win win solutions, harus ada kepastian kapan dikembalikan secara penuh sesuai dengan hasil audit dari Inspektorat," tandasnya.

Ia pun mewanti-wanti. Jika tenyata sampai akhir tahun 2023 tidak ada pengembalian kerugian negara, maka Pusaka dan aliansi LSM lainnya akan bersikap. Yakni, dengan melaporkan kasus tersebut pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan.

Seperti yang pernah diberitakan, kemelut soal sewa Pasar Desa Wonosari, Kecamatan Tutur, berujung pada ranah hukum. Para pedagang setempat dilaporkan ke Polres Pasuruan lantaran ogah membayar sewa stan pasar.

Aduan ke pihak Polres Pasuruan itu dilayangkan 14 Agustus 2022. Para pedagang dilaporkan karena persoalan itu tak kunjung ada titik temu. Meski berulang kali mediasi dilakukan. Namun, pihak pedagang ogah untuk membayar sewa kios ataupun bedak yang digunakan.

Persoalan ini sendiri bermula dari kerja sama antara pemerintah Desa Wonosari dengan pihak ketiga, PT Anggun Bakti Perkasa. Kerja sama itu berkaitan dengan pembangunan pasar desa di wilayah setempat.

Ada setidaknya 600 unit tempat usaha yang direalisasikan di Pasar Desa Wonosari. Sebagian berupa bangunan ruko. Sebagian lagi, kios, los, dan meja untuk pedagang. Kerja sama pembangunan pasar itu direalisasikan sejak 1991 silam.

Pemerintah desa menyiapkan lahan berupa tanah kas desa. Sementara pembangunannya direalisasikan PT Anggun Bakti Perkasa. Kerja sama tersebut berakhir hingga 2011. Dengan perjanjian aset bangunan yang ada, beralih menjadi milik pemerintah desa.

Persoalan pun muncul setelah masa kontrak tersebut berakhir. Karena ratusan pedagang yang menempati kawasan setempat, ogah untuk membayar sewa.

Mediasi sejatinya berulang kali dilakukan. Namun, tetap saja, tidak ada titik temu. Padahal, pihak pemerintah desa ataupun BPD mengklaim, sudah ada Perdes yang mengatur sewa stan pasar itu.

Di sisi lain, para pedagang bukannya ogah untuk melakukan pembayaran sewa. Karena mereka mengklaim, saat ini saja, retribusi untuk pemanfaatan lapak ataupun stan di Pasar Desa Wonosari terus dilakukan. Setiap hari, pemungutan dilakukan.

Hanya saja, mereka mempertanyakan dasar untuk biaya sewa itu. Pedagang beralasan, Perdes Nomor 4 Tahun 2022 yang menjadi acuan, dinilai masih perlu di-review kembali. Sesuai saran DPMD Kabupaten Pasuruan. Lantaran pembahasannya tidak melibatkan pedagang.

Kemelut itu pun akhirnya disudahi. Setelah terjalin kesepakatan dari kedua pihak, untuk tidak menyelesaikan persoalan tersebut. Pihak kepolisian juga memandang, tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan.

Namun, hal itu dinilai ada ketidaksesuaian oleh kalangan aktivis. Karena harusnya, ada mastermind yang harus dipidana. Karena ada audit Inspektorat yang dinilai merupakan sebuah kerugian negara. (one/mie)

Editor : Jawanto Arifin
#pasar wonosari