Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Kompak Jual Sabu, Dua Sekawan asal Sukorejo Dibekuk Polisi

Iwan Andrik • Rabu, 13 September 2023 | 20:25 WIB
Ilustrasi sabu
Ilustrasi sabu

BANGIL, Radar Bromo - Dofir, 51, warga Dukuhsari, Kecamatan Sukorejo, harusnya bisa tidur nyenyak Kamis dini hari (7/9). Namun, itu semua berubah ketika polisi datang menggerebeknya.

Ia pun dibuat terjaga. Setelah petugas kemudian melakukan penangkapan terhadapnya. Dofir bukan satu-satunya yang diringkus.

Rekannya, Muasik, 37, yang masih satu desa dengannya, ikut digerebek. Lantaran tersangka terlibat dalam praktik penyalahgunaan narkoba. "Kami menggerebek keduanya saat sedang tidur di kamarnya masing-masing," ungkap Kasatresnarkoba Polres Pasuruan AKP Agus Purnomo.

Menurut Gus Pur–sapaan Agus Purnomo–penggerebekan tersebut dilakukan petugas sekitar pukul 01.00. Mulanya, petugas mengamankan Dofir. Karena ia ditengarai menjadi penjual narkoba jenis sabu-sabu.

Saat diinterogasi, tersangka nyokot. Ia mengaku mendapatkan barang dari rekannya, Muasik. Dari situ, petugas mendatangi rumah Muasik dan menangkapnya.

Keduanya ditangkap saat sedang enak-enaknya tidur. Gus Pur mengurai, ada 16 kantong plastik berisi serbuk kristal warna putih yang ditengarai sabu-sabu diamankan. Total beratnya, mencapai 4,36 gram.

Selain sabu-sabu, petugas juga mengamankan uang tunai hingga Rp 29 juta lebih. Serta handphone dan dompet. "Kami mendalami kasus ini. Keduanya kami tahan di tahanan Mapolres Pasuruan," sambung dia.

Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat pasal 114 jo pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya, 10 tahun penjara. (one/mie)

Editor : Jawanto Arifin
#polsek sukorejo #narkoba pasuruan