MAYANGAN, Radar Bromo- Tiga terdakwa penganiyaan Agus Wahyudi, warga Desa Ambulu, Kecamatan Sumberasih, dituntut berbeda. Pertimbangannya, aksi ketiganya dipicu oleh perbuatan korban pada warga setempat.
Hal ini terungkap dalam agenda persidangan tuntutan, Kamis lalu (10/7). Kedua terdakwa yakni Wahyu dan Aldi Iryan dituntut dua tahun tiga bulan. Sementara, La Andriyan Saputra dituntut dua tahun enam bulan.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo Dymas Adji Wibowo mengungkapkan, ketiga terdakwa bersalah karena menganiaya Agus Wahyudi. Tindakan mereka masuk dalam penganiayaan berat.
Namun, pihaknya mempertimbangkan tuntutan sebesar itu karena aksi ketiganya dipicu oleh perbuatan Agus Wahyudi. Korban sempat memukul warga setempat, Sendy. Sehingga memicu amarah warga.
Pertimbangan La Andriyan Saputra mendapatkan tuntutan lebih berat karena ia membawa batu yang lebih besar saat menghantam muka Agus Wahyudi. Sehingga korban mengalami luka yang cukup fatal.
“Dalam tuntutan yang kami sampaikan mempertimbangkan fakta yang ada. Ketiganya memang bersalah karena melakukan penganiayaan. Tapi pemicunya, dari korban sendiri,” kata Dymas.
Jubir PN Probolinggo, Rifin Nurhakim mengaku PN tidak mempermasalahkan tuntutan berbeda yang diberikan oleh JPU. Karena mereka pasti sudah mempertimbangkan fakta yang ada.
“Itu hak dari JPU. Tentu nanti saat kami memberikan putusan pada terdakwa, kami pasti mempertimbangkan sejumlah fakta. Jadi tidak ada masalah terkait hal itu,” terang Rifin.
Untuk diketahui, Agus Wahyudi, 23, warga Desa Ambulu, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo nyaris tewas. Pemuda itu menjadi bulan bulanan massa di Mayangan, Kota Probolinggo Sabtu malam (8/4). Ia mengalami luka hancur di bagian wajah. Karena dihantam dengan batako berulang kali. Polisi menetapkan empat pelaku dalam peristiwa ini. namun, satu pelaku masih buron.
Ketiganya didakwa dengan pasal yang sama, yakni pasal 170 ayat dua KUHP tentang pengeroyokan dan melakukan kekerasan bersama sama. Ancamannya lima tahun penjara. (riz/fun)
Editor : Ronald Fernando