Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Buang Sabu saat Digerebek Polisi, Tetap Terlacak, Warga Pecalukan Ditahan

Jawanto Arifin • Selasa, 4 April 2023 | 19:40 WIB
MINTA AMPUN: Muhammad Fauzi terus memohon agar tidak ditahan saat petugas menemukan sabu-sabu yang dibuang dari pintu belakang rumahnya. (Screenshot)
MINTA AMPUN: Muhammad Fauzi terus memohon agar tidak ditahan saat petugas menemukan sabu-sabu yang dibuang dari pintu belakang rumahnya. (Screenshot)
BANGIL, Radar Bromo - Muhammad Fauzi, 25, terus memelas kepada petugas. Warga Pecalukan, Kecamatan Prigen, ini terus meminta petugas kepolisian untuk melepaskannya. Agar ia bisa Lebaran di rumah.

Namun, permintaannya tak digubris petugas. Pria yang tiap hari kerja serabutan ini pun harus melewati hari-harinya dari balik jeruji besi.

Fauzi ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan setelah kepergok membawa narkoba jenis sabu-sabu. Beratnya mencapai 80,88 gram.

Barang haram itu dikemas dalam empat kantong plastik berukuran beda. Ada yang 20,33 gram. Ada pula yang 19,89 gram. Kasatresnarkoba Polres Pasuruan AKP Slamet Wahyudi mengungkapkan, tersangka diringkus di rumahnya yang ada di wilayah Pencalukan, Kecamatan Prigen.

Penangkapan itu berlangsung Minggu (19/3), sekitar pukul 04.00. Bermula dari informasi petugas. Kalau tersangka kerap membawa narkoba. “Kami mengintainya. Begitu dirasa dugaan itu benar, penggerebekan kami lakukan,” sampainya.

Penggerebekan dilakukan dengan mengepung sekitaran rumah tersangka. Saat digerebek dari pintu depan, tersangka berusaha menghilangkan barang bukti. Sabu-sabu yang disimpannya dalam wadah plastik dan dimasukkan dalam tas, dibuang melalui pintu belakang.

Pelaku mengira, semuanya aman. “Ia tak menyadari, kalau ternyata sudah ada petugas yang menemukan barang bukti yang dibuangnya,” timpal dia.



Hal itu pun membuatnya hanya bisa pasrah. Selain juga memohon belas kasihan petugas agar tidak ditahan. Namun, petugas tak goyah. Pelaku digiring ke Mapolres Pasuruan bersama barang bukti yang ditemukan.

Selain sabu-sabu, petugas juga mengamankan timbangan elektrik, satu slop berisi 9 bendel plastik klip, dan sejumlah barang bukti lainnya. Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 114 jo pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya, 10 tahun penjara. (one/mie) Editor : Jawanto Arifin
#narkoba pasuruan #polres pasuruan