Namun, permintaannya tak digubris petugas. Pria yang tiap hari kerja serabutan ini pun harus melewati hari-harinya dari balik jeruji besi.
Fauzi ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan setelah kepergok membawa narkoba jenis sabu-sabu. Beratnya mencapai 80,88 gram.
Barang haram itu dikemas dalam empat kantong plastik berukuran beda. Ada yang 20,33 gram. Ada pula yang 19,89 gram. Kasatresnarkoba Polres Pasuruan AKP Slamet Wahyudi mengungkapkan, tersangka diringkus di rumahnya yang ada di wilayah Pencalukan, Kecamatan Prigen.
Penangkapan itu berlangsung Minggu (19/3), sekitar pukul 04.00. Bermula dari informasi petugas. Kalau tersangka kerap membawa narkoba. “Kami mengintainya. Begitu dirasa dugaan itu benar, penggerebekan kami lakukan,” sampainya.
Penggerebekan dilakukan dengan mengepung sekitaran rumah tersangka. Saat digerebek dari pintu depan, tersangka berusaha menghilangkan barang bukti. Sabu-sabu yang disimpannya dalam wadah plastik dan dimasukkan dalam tas, dibuang melalui pintu belakang.
Pelaku mengira, semuanya aman. “Ia tak menyadari, kalau ternyata sudah ada petugas yang menemukan barang bukti yang dibuangnya,” timpal dia.
Hal itu pun membuatnya hanya bisa pasrah. Selain juga memohon belas kasihan petugas agar tidak ditahan. Namun, petugas tak goyah. Pelaku digiring ke Mapolres Pasuruan bersama barang bukti yang ditemukan.
Selain sabu-sabu, petugas juga mengamankan timbangan elektrik, satu slop berisi 9 bendel plastik klip, dan sejumlah barang bukti lainnya. Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 114 jo pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya, 10 tahun penjara. (one/mie) Editor : Jawanto Arifin