Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota AKP Heru Cahyo Saputro menyatakan, tak tertutup kemungkinan kasus itu akan berkembang. Terutama apabila melibatkan pelaku lain yang aktif dalam perakitan bondet.
”Masih terus dikembangkan,” kata Heru.
Dia mengatakan, para pelaku memang sudah cukup lama terlibat perakitan bondet. Mereka mampu merakit beberapa bahan yang kemudian menjadi bom ikan. Pelaku juga merupakan buronan polisi.
”Kami akan cari penyuplai bahan peledaknya,” ujar Heru.
Di samping itu, insiden ledakan bondet yang terjadi Februari lalu itu juga menjadi atensi kepolisian. Heru mengatakan, bakal lebih intens melakukan pencegahan. Dia berharap ke depan tidak ada lagi masyarakat yang terlibat aktivitas perakitan bondet. Sosialisasi bahaya merakit bahan peledak akan ditingkatkan.
”Kami juga terbuka terhadap laporan masyarakat yang memberikan informasi soal perakitan bondet,” ungkapnya.
Sebab, aktivitas terlarang itu tidak hanya berbahaya bagi para pelaku. Keselamatan warga sekitar juga terancam. Banyak orang yang dirugikan. Pelaku utama, Husein Zakariya mengaku sudah puluhan tahun merakitan bondet.
”Sudah 10 tahun dan sempat berhenti sebenarnya. Baru mulai lagi Januari,” kata Husein.
Namun, bondet yang tengah dirakit dengan Syaiful meledak. Husein mengatakan, insiden itu dikarenakan adanya kesalahan teknis. Ada bahan logam yang memicu ledakan besar.
”Saat penggilingan mungkin terlalu cepat. Selama ini selalu berhasil,” jelasnya.
Husein juga mengaku cukup mudah mendapatkan bahan-bahan untuk merakit bondet. Di antaranya, beberapa bahan dijual bebas di toko bangunan. Kemudian diracik dengan bubuk bahan peledak seperti belerang. Nah, khusus bahan peledak itu, dia memesannya secara online melalui digital marketplace.
”Seperti belerang itu pesan online,” ujarnya.
Setiap kemasan bondet dijualnya seharga Rp 110 ribu. Husein mengaku menjualnya kepada nelayan di wilayah Pasuruan saja. Sedangkan keuntungan yang didapat dalam sekali merakit bondet bisa mencapai Rp 350 ribu. ”Kadang-kadang bisa lebih,” pungkas Heru. (tom/far) Editor : Jawanto Arifin