Mejelis hakim persidangan di Pengadilan Negeri Probolinggo ini tetap dipimpin oleh Yusti Cinianus Radjah. Agendanya memeriksa lima orang saksi. Di antaranya, Husnawiyah (nasabah), Okki Andayani (mantan karyawan KSU), Panto Adi Atmojo, Darin Puspo, Edi Yuliono, dan Zulkifli Chalik. Namun, baru Husnawiyah dan Zulkifli yang dimintai keterangan.
Dalam kesaksiannya, Husnawiyah mengaku mulai menabung di KSU Mitra Perkasa sejak 17 Desember 2011. Saat itu, didatangi marketing dari KSU, Nunuk. Dijanjikan bunga 12 persen per tahun. Sepekan kemudian, Welly datang ke rumahnya di Desa Sukodadi, Kecamatan Paiton.
Welly merayu Husnawiyah menjadi nasabah KSU. Kata Welly, ketua KSU-nya Zulkifli Chalik. Salah seorang terkaya di Probolinggo. Ia pun tergiur. Kemudian menyetor Rp 50 juta. Ditransfer ke rekening atas nama Welly.
“Sampai Juli 2018, kalau saya hubungi agar ditransfer selalu lancar. Setelah itu, tidak bisa. Alasannya uang dihabiskan Pak Zulkifli. Catatan saya, uang pokok dan bunga itu, Rp 8,6 miliar. Yang sudah ditarik Rp 4,1 miliar,” jelasnya.
Saat ditanya kenapa bisa habis, Welly, kata Husnawiyah, hanya bilang karena dipakai. Pihaknya pun menyomasi KSU tiga kali pada 2019. Yakni, Februari, Maret, dan April. Namun, tetap tidak ada iktikad baik. Katanya, puluhan nasabah juga mengalami nasib serupa.
Husnawiyah menyebut pada 2011, uang yang ditransfer disimpan dalam bentuk deposito. Barulah pada 2013 dialihkan ke tabungan si Mitra. Seluruh uangnya ditransfer. Namun, ia mengaku tidak tahu uang ke mana. Meski berstatus anggota, Husnawiyah tidak pernah diajak mengikuti rapat anggota tahunan (RAT).
“Anggota tidak pernah dikumpulkan. Tidak tahu dipakai apa. Cuma pas saya tanya, katanya uang habis dipakai oleh Pak Zulkifli. Akhirnya, saya ambil ranah hukum karena tidak ada iktikad baik," jelasnya.
Sedangkan, Zulkifli mengakui pernah memakai uang KSU, sekitar Rp 7 miliar sampai Rp 8 miliar. Namun, saat meminjam selalu melakukan perjanjian kredit. Karena itu, ia mengaku kaget ketika disomasi nasabah dengan angka puluhan miliar.
Menurutnya, uang anggota tidak boleh ditransfer lewat rekening pribadi. Karena ada rekening khusus atas nama KSU di bank Bukopin. Ia mulai tahu adanya transaksi uang nasabah melalui rekening Welly pada 2009. Zulkifli mengaku telah menegurnya, tapi masih berlanjut.
Awalnya, Zulkifli disomasi Rp 110 milar dan akhirnya menjadi Rp 146 miliar. Ia berupaya melakukan audit khusus dengan menyuruh Welly. Namun, tidak segera dilakukan. Akhirnya, ia membuat investigasi mandiri. Ada selisih lebih bayar Rp 15 miliar.
“Usai dilakukan investigasi, ternyata ada temuan bunga yang diberikan nasabah mencapai 2.000 persen dalam setahun. Ini kan tidak masuk akal,” jelas Zulkifli.
Mendapati itu, Welly menyanggah sejumlah keterangan Zulkifli. Ketika diberi kesempatan menyanggah, katanya, pembukaan rekening di Bank Bukopin untuk pinjaman Zulkifli.
Sedangkan, pembuatan rekening atas nama pribadi itu tidak satu rekening. Tapi, beberapa rekening atas permintaan nasabah. Tujuannya, memudahkan saat mereka transfer. Soal audit independen, itu bertujuan untuk mendapatkan pinjaman dari Bank Bukopin.
“Uang sisa lebih pembayaran Rp 15 miliar itu, tidak ada. Sebagai marketing, keberadaan uang harus jelas. Dan, ada di buku besar KSU. Semua tercatat di sana,” jelas Welly. (riz/rud) Editor : Ronald Fernando