Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Pacaran Kebablasan hingga Ngamar, Ogah Tanggung Jawab, Tetangga Dipolisikan

Jawanto Arifin • Rabu, 22 Februari 2023 | 15:08 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi
BANGIL, Radar Bromo - Dua bocah ingusan berpacaran melebihi batas. Janji manis sang kekasih membuat LM, 15, warga Sukorejo, Kabupaten Pasuruan sampai menyerahkan kegadisannya. Sebaliknya, setelah merampas kehormatan kekasih, lelaki berinisial IS, 15, ini tidak mau bertanggung jawab.

Hal itu membuat orang tua korban meradang. Mereka pun memilih jalur hukum dengan melaporkan IS ke polisi. Laporan itu dilayangkan setelah IS dianggap tidak memiliki iktikad baik untuk menikahi korban.

Kisah kasih yang berujung polisi itu bermula saat korban diajak healing oleh pelaku pada Jumat, 10 Februari 2023. Dengan mengendarai motor, pelaku membawa korban ke sebuah vila di wilayah Prigen. Di sana, pelaku menyewa vila untuk bisa bersenang-senang dengan korban.

Jurus rayuan maut pun dikeluarkan. Hingga akhirnya, korban yang merupakan pelajar SMP ini teperdaya. Buktinya, dia sampai rela menyerahkan kehormatan kepada lelaki yang masih tetangganya itu. Begitu puas menyetubuhi korban, pelaku mengantarnya pulang.

Namun, mereka tidak langsung ke rumah korban. Tapi, di tepi jalan Kenduruan, Kecamatan Sukorejo, korban mengaku takut. Dia memilih pulang dan menginap di rumah ibunya. Padahal, biasanya korban tinggal bersama ayahnya. Ayah korban pun bingung mencari-cari. Sebab, dua hari korban tidak pulang ke rumah.

”Setelah orang tuanya mempertanyakan, dari situlah korban akhirnya buka suara,” kata Akhmad Roziq, ketua DPC Trinusa Pasuruan yang memberikan pendampingan kepada korban. Lelaki yang biasa disapa Erick itu pun mengantar orang tua korban melapor ke Mapolres Pasuruan.

Mendengar cerita sang anak, orang tua korban pun meradang. Mereka kemudian mempertanyakan perkara ini ke keluarga pelaku. Bahkan, mediasi sempat dilakukan. Sayangnya, tidak ada iktikad baik dari pihak terlapor untuk menyelesaikan persoalan tersebut.



”Permintaan pihak keluarga simpel sebenarnya. Ingin terlapor mempertanggungjawabkan apa yang dilakukannya dengan menikahi korban. Tapi, ternyata tidak ada iktikad baik,” timpal Erick.

Pihak keluarga korban pun akhirnya melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Apalagi, perbuatan tersebut bukan hanya sekali. Ternyata pada 2022, pelaku pernah melakukan hal serupa.

”Kami berharap ada keadilan untuk korban,” tandas Erick. Laporan ke polisi dilakukan pada Senin sore (20/1) ke Mapolres Pasuruan.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasuruan Aiptu Nidhom menyatakan, pihak korban sudah melakukan laporan.

”Laporannya sudah. Akan ditindaklanjuti,” jelas Nidhom saat mendampingi Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Farouk Ashadi Haiti. (one/far) Editor : Jawanto Arifin
#asusila pasuruan #polres pasuruan