Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya pun menunda sidang dengan agenda yang sama, Rabu depan (1/2). Selain mantan kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Probolinggo, itu juga ada terdakwa Akhmad Basori selalu PPTK dan Budi Wahyu Riyanto mantan kabid pendidikan dasar Disdikbud. Serta, seorang rekanan, Direktur CV Mitra Widyatama Edi Sutrisno.
Karena JPU tak siap, sidang yang diketuai hakim Marper Mandiangan ini berlangsung singkat. Setelah ketua majelis hakim membuka sidang, langsung mempersilakan JPU membacakan tuntutannya. JPU belum siap. Majelis hakim menunda sidang dan memberi waktu satu minggu kepada jaksa untuk menyiapkan tuntutannya.
“Sidang agenda pembacaan tuntutan ditunda. Mudah-mudahan jaksa dalam membuat tuntutan nanti sesuai dengan fakta persidangan,” ujar Penasihat Hukum Budi Wahyu Riyanto M. Wildan Prayoga.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo Hartono melalui Kasi Intelijen Thesar Yudi Prasetya membenarkan sidang Maskur Cs ditunda pekan depan. Pihaknya belum rampung menyusun empat berkas tuntutan untuk empat terdakwa.
Karena itu, kata Thesar, pihaknya meminta waktu kepada majelis hakim untuk menyelesaikan tuntutannya. “Penyusunan tuntutan untuk empat terdakwa secara terpisah belum siap. Kami berupaya untuk segera menyelesaikan. Supaya pekan depan siap dibacakan dalam sidang,” terangnya.
Dikethaui, Maskur Cs terjerat kasus korupsi pengadaan LKS melalui dana BOSDA Kota Probolinggo 2020. Mereka didakwa menyebabkan kerugian negara Rp 974.915.919. Berdasarkan surat kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur. (mas/rud) Editor : Ronald Fernando